Diduga Sering Lakukan Pencemaran, Komisi III DPRD Inhu Laporkan PT SML ke DLHK Riau

INHU, RIAUBERNAS.COM - Diduga sering lakukan pencemaran limbah ke sungai di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, PT. Sumatera Makmur Lestari (SML) group PT. Arvena Sepakat, dilaporkan oleh Komisi III DPRD Inhu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.

Laporan itu disampaikan Komisi III sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada Senin tanggal 19 April 2021 kemarin bersama PT. SML terkait dugaan pencemaran Limbah di Sungai Desa Pejangki.

Ketua Komisi III DPRD Inhu Taufik Hendri mengatakan, ada dua perusahaan yang dilaporkan ke DLHK Provinsi Riau terkait diduga sering membuang limbah ke sungai. Yaitu PT. MAS di Kecamatan Kelayang, dan PT. SML di Kecamatan Batang Cenaku. Ke dua perusahaan ini membuat kesalahan yang sama.

PT. SML dilaporkan karena diduga dengan sengaja membuang limbah ke sungai melalui Cran tempat pembuang limbah, hal tersebut terungkap dari pihak perusahaan sendiri saat RDP kemarin.

"PT SML diduga sudah sering membuang limbah dan itu dilakukan dengan sengaja, pihak perusahaan berkilah Cran di tempat pembuangan limbah terbuka tanpa ada yang mengerakkan. Itukan aneh, perusahaan mereka punya, tidak mungkin bergerak sendiri. Ini tidak terjadi sekali, tapi sudah sering terjadi," jelas Taufik Hendri, Sabtu (24/4/2021).

Atas tindakan tersebut, PT. SML pada hari Jumat 23 April 2021, resmi dilaporkan Komisi III ke DLHK Provinsi Riau, sekaligus mendampingi kepala Desa Koto Medan guna melaporkan PT. MAS.

Menanggapi adanya laporan Komisi III ke DLHK Provinsi Riau tersebut, pihak PT. SML saat dikonfirmasi awak media melalui humasnya, tidak banyak memberikan komentar maupun tanggapan, dan hanya menjawab sesuai dengan RDP kemarin saja.

"Kalau kami (Perusahaan, red) tidak banyak tangapan, sesuai dengan hering kemarin saja pak," ungkap Humas PT. SML.

Sementara, DLHK Provinsi Riau membenarkan adanya pengaduan dua perusahaan terkait dugaan pencemaran limbah ke sungai, yaitu PT. MAS dan PT. SML.

"Benar ada dua Perusahaan yang di adukan. DLHK akan menindak lanjuti dan akan turun ke lapangan," tutur Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, DLHK Provinsi Riau, Dwi Yana. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar