Sisir Hutan Dan Lahan, Sertu TH Hutagalung Tidak Menemukan Titik Api

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang  Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung menyisir hutan dan lahan di wilayah Kampung Pinang Sebatang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam penyisiran hutan dan lahan, Sertu TH Hutagalung tidak menemukan titik api. "Saat ini Kampung Pinang Sebatang Barat tidak ada titik api saat melakukan patroli dan sosialisasi Karhutla di Kampung Pinang Sebatang Barat," jelas Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Kamis (8/4/2021).

Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, siap-siap dipenjara selama 10 tahun. Selain sangsi tegas, bahaya Karhutla sangatlah besar, mulai dari merusak kesehatan seperti polusi udara, sampai merusak ekosistem hutan. 

"Jangan sampai terjadi, Ini demi kebaikan kita bersama, sebab dampak yang ditimbulkan cukup besar," imbuhnya. 

Ia juga memberikan imbauan dan pemahaman kepada masyarakat agar mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membakar sampah kebun seperti tumpukan pelepah kering, tangkos, maupun rumput kering.

"Kita juga melaksanakan pengecekan kebun area tanaman kelapa sawit dan lahan yang rawan terjadi kebakaran, serta  melaksanakan pengecekan parit dan embung penampungan air," tandasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar