Rugikan Negara 1,1 Milyar, JD Akui Gunakan Duit Tidak Sendiri

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Kejari Siak akhirnya menahan Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis pada zaman Bupati Siak, Syamsuar, yakni JD.

Penahanan JD dikarenakan tersandung  kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung di Kecamatan Kandis tahun 2018-2019 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu diperiksa Tim penyidik selama 9 jam sejak pukul 9.00 hingga 18.30 WIB.

Kejari Siak melalui Kasi Pidana Khusus  Kejari Siak, Hayatu Comaini mengatakan tersangka JD sudah diperiksa beberapa kali dan ditetapkan tersangka sejak (31/3/2021) lalu. Dan tersangka dipanggil kembali pada hari ini (6/4/2021) untuk kembali di periksa.

"Tersangka kembali kami periksa hari ini dan kami putuskan untuk langsung ditahan," kata Ayat dalam  keterangan persnya.

Ayat menjelaskan, tersangka JD dalam kasus ini menjabat sebagai Kasubbag Keuangan dan Kepegawaian di Kantor Kecamatan Kandis dan saat ini menjabat sebagai Lurah Simpang Belutu Kecamatan Kandis.

Dugaan korupsi itu terjadi di zaman Camat Kandis, Irwan Kurniawan dengan Bupati Siak, H Syamsuar. Saat ini, Irwan menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Penahanan terhadap tersangka JD, kata Ayat, berdasarkan surat perintah penyidikan ( SPP ) nomor PRINT 01 A/L4.17/FD.2/2021 dan berdasarkan gelar perkara dari Tim penyidik.

Tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketika awak media mempertanyakan tentang aliran Darna tersebut. Tersangka atas nama JD mengaku tidak sendirian menikmati anggaran tersebut.

"Aliran dana ke Pengguna Anggaran (PA)," singkatnya. (van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar