Kasus Korupsi BBM di PU, Terdakwa Dituntut 7,6 Tahun Kurungan, Denda dan Uang Penganti

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016, dengan terdakwa M. YASIRWAN Bin M. YUSUF, pada Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dipimpin oleh Mahyudin, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim, dibantu Yelmi, SH, MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung, SE, SH, MH selaku Hakim anggota. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Jumieko Andra, SH dan Jodi Valdano, SH. 

Sedangkan Terdakwa M. YASIRWAN Bin M. YUSUF, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, didampingi penasehat hukumnya Andi M. Barutu, SH.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada media ini mengatakan, dalam kasus perkara tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak Gas/Pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2016, Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa M. YASIRWAN Bin M. YUSUF melanggar Pasal 2 jo. 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Dengan tuntutan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp. 300 jt subsidair kurungan 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.1.864.011.663,00 subsidair 3 tahun 9 bulan penjara," terang Sumriadi, Kamis (18/3/2021). 

Sumriadi menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali minggu depan pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021, dengan agenda mendengarkan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar