Putus Mata Rantai Penyebaran Corona, Disdukcapil Pelalawan Batasi Sementara Aktivitas Perekaman E-KT

Sekretaris Disdukcapil Pelalawan, Joni Naldi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Covid-19, terhitung mulai Selasa (17/3/2020), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pelalawan menutup sementara untuk aktivitas perekaman E-KTP. Sementara untuk pengurusan KTP dan KK yang tidak begitu urgen, diharapkan masyarakat bisa menundanya jelang kondisi menjadi kondusif. 

"Pembatasan ini kita berlakukan 14 hari ke depan, selanjutnya kita akan lihat kondisinya nanti," terang Sekretaris Disdukcapil Pelalawan, Jon Naidi, pada media ini via selulernya, Selasa (17/3/2020).

Dia menjelaskan meski dibatasi namun perekaman E-KTP ini tidak dibatasi untuk kepentingan yang sifatnya urgent. Diantaranya 
perekaman untuk masuk angkatan, orang yang mengurus BPJS, untuk orang yang sakit dan anak yang tengah mengurus sekolah ke luar Pelalawan. 

"Empat kepentingan urgent tersebut masih tetap akan kita layani," ujarnya. 

Jon mengatakan bahwa pemberlakuan ini bertujuan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya dengan cara menghindari keramaian. Apalagi tiap harinya, di Kantor Disdukcapil sebagai Kantor Pelayanan dipenuhi oleh masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan. 

"Kita jelas tak ingin masyarakat terkena penyakit virus Covid-19, karena itu kita berlakukan pembatasan perekaman E-KTP," tandasnya. 

Lanjutnya, pasca 14 hari ke depan pihaknya akan melihat dulu situasi dan kondisinya. Jika kondisi belum berubah besar kemungkinan pembatasan perekaman E-KTP ini akan diperpanjang. 

"Tapi kita berharap dalam 14 hari ke depan, semuanya bisa pulih seperti sediakala," tukasnya. (ndy) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar