Dikasih Teguran, Pengendara Wajib Pakai Masker
SIAK, RIAUBERNAS. COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Sahabat Mendrofa kembali menegur masyarakat yang mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) seperti tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah maupun berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kali ini, Sertu Sahabat Mendrofa mendampingi Satpol PP Kecamatan Tualang untuk membuat Teguran tertulis dan hukuman mengutip sampah kepada pengendara ibu ibu yang mengabaikan Protokol Kesehatan.
"Satpol PP buat surat teguran kepada pelanggar Protokol Kesehatan, kemudian kami kasih hukuman ke mereka untuk Ngutip sampah agar mereka jera," ujar Sertu Sahabat Mendrofa kepada Riau Bernas usai melakukan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan, Rabu (16/12/2020) di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dengan ditegurnya masyarakat tidak menggunakan masker, Sertu Sahabat Mendrofa tetap mewajibkan masyarakat baik itu pengendara sepeda motor maupun mobil tetap menggunakan masker.
"Masker wajib di pakai, saat berada dirumah, cara itulah yang ampuh untuk mencegah penularan Covid-19," jelasnya.
Ia menjelaskan, Kegiatan Penegakan Protokol Kesehatan seperti, Menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan merupakan wajib dilakukan agar terhindar dari virus Covid-19.
Tim Satgas Covid-19 terus melakukan sosialisasi Perda no 4 tahun 2020 agar masyarakat patuh dan mengikuti Protokol Kesehatan.
"Bagi yang melanggar akan didenda sebesar Rp 200.000, namun, saat ini masih Sosialisasi, harapan saya masyarakat tidak didenda," harapnya. (van)
Tulis Komentar