Tidak Gunakan Masker, Almasri dan Marni Dihukum Mengutip Sampah

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Masyarakat bernama Almasri (23) dan Marni (49), dihukum mengutip sampah karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Usai dihukum mengutip sampah, Almasri bersama Marni juga harus membuat surat pernyataan. Kedua warga itu terjaring tidak menggunakan masker saat Tim Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan melakukan operasi yustisi di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

"Iya benar, Almasri dan Marni kita hukum mengutip sampah dan membuat surat pernyataan, hal itu dilakukan agar mereka jera dan kedepannya bisa mematuhi Protokol Kesehatan," jelas Serda Laila Syahdanur kepada Riau Bernas, Senin (8/3/2021).

Serda Laila Syahdanur mengingatkan masyarakat agar wajib menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, dan tidak berkerumunan. "Diatas kendaraan baik itu sepeda motor maupun mobil wajib gunakan masker, jangan sampai tidak. Kalau tidak, akan kami tindak," tegas Serda Laila Syahdanur. 

Apabila sering kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000. "Didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda No 4 tahun 2020," jelasnya menceritakan. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar