Melapor Kehilangan KK, RR Malah Masuk Sel

Tersangka RR dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang residivis curanmor berinisial RR (23) warga Jalan Lintas Timur Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (30/4/2018) sekira pukul 11.00 Wib, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. RR ditangkap saat dirinya akan melaporkan kehilangan KK ke Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada awak media, Senin (30/4/2018) sekira pukul 21.00 Wib menjelaskan, RR ditangkap atas laporan FA (35), dimana pada hari Jum'at tanggal 2 Maret 2018 lalu sekira pukul 09.00 Wib, FA pulang kerumahnya di Jalan Lintas Timur depan Bank Riau Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sesampai dirumah istrinya mangatakan, bahwa sepeda motor Suzuki FU miliknya, yang terparkir didepan rumah akan dicuri oleh tersangka, namun karena diteriakin maling, tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor tersebut serta menjatuhkannya di jalan samping belakang rumah FA. Atas kejadian tersebut, FA melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras.

Kemudian, lanjut Maraden, pada Senin (30/4/2018) sekira jam 10.00 Wib, tersangka datang ke Polsek Pangkalan Kuras untuk membuat surat kehilangan Kartu Keluarga (KK). Melihat tersangka, anggota Reskrim mencurigai tersangka sebagai pelaku curanmor milik FA.

Lalu piket Polsek Pangkalan Kuras melakukan introgasi terhadap tersangka, dan tersangka mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian sepada motor. Kemudian pikat Reskrim menghubungi FA, dan FA membenarkan bahwa tersangka yang mencuri sepeda motornya.

"Tersangka kini diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses lebih lanjut, dan 1 (satu) unit sepeda motor FU 150 SCD BM 3427 C Merk SUZUKI Type FU 150 SCD Warna Biru Hitam, dengan nomor rangka:  MH9BG41CA9J-284580 Dan Nomor Mesin: G420-ID-344794 jadi barang bukti", terang Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar