Sempat sembunyi di Kamar Mandi, KN Diamankan Sat Reskrim Polsek Kerinci Kanan

Tersangka KN yang diamankan Sat Reskrim Polsek Kerinci Kanan.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sat Reskrim Polsek Kerinci Kanan Kabupaten Siak kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis shabu shabu, Jum'at (2/2/2018) sekitar pukul 18.15 Wib.

Koko Novrianto (35) yang ditangkap di dalam Rumahnya jalur 3, Rt 12/Rw 04 kampung Jati Mulya Kecamatan  Kerinci Kanan, Siak. Dan Waktu penyergapan Koko bersembunyi di kamar mandi.

Kapolres Siak AKBP Berliansyah Sik, melalui Paur Humas Bripka Dede, Sabtu (3/2/2018) membenarkan kejadian penangkapan pelaku tindak pidana narkotika atas nama Koko Novrianto karena membawa Shabu shabu dan pelaku bersembunyi di kamar mandi.

"Benar, kita telah mengamankan seorang tersangka narkotika jenis shabu, dan ketika ditangkap pelaku bersembunyi di kamar mandi", terang Dede.

Dijelaskan Dede, penangkapan tersangka berawal, dimana Sat Reskrim Polsek Kerinci Kanan mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis shabu-shabu di Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten siak tepatnya di Jalur 3 Kampung Jati Mulya Kecaqmatan Kerinci Kanan.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Muhammad Fazri beserta anggota, langsung terjun ke TKP  untuk lakukan penyeledikan. Sekira pukul 18.10 Wib,  Kanit Reskrim bersama Anggota langsung menuju rumah tersangka dan langsung mengedor pintu depan. Sedangkan personil lainya menuju belakang dan samping rumah, namun tersangka tidak mau  membuka rumahnya, lalu di dobrak dari pintu samping, kemudian langsung mengamankan pelaku yang bernama KOKO NIVRIANTO Alias KOKO yang saat itu bersembunyi di dalam kamar mandi,

Usai mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan atau disekitar pelaku dan pengeledahan terhadap rumah yang disaksikan oleh ketua Rw setempat, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu-shabu berbagai ukuran dibungkus Plastik bening klip merah, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk constant warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hijau, 2 (dua) bungkus plastik berisikan plastik bening klip merah diduga pembungkus sabu-sabu, 1 (satu) buah gunting besi gagang warna hitam

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Polsek Kerinci Kanan guna proses lebih lanjut. (Ivn).
 

Editor  : Andy Indrayanto.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar