Pengendara Ditegur, 3 Masyarakat Tualang Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sebanyak tiga masyarakat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ditegur karena tidak menggunakan masker saat berkendara di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang.

Ketiga masyarakat adalah Saroha Manalu (53), Fitrianisa (23), dan Nuramina (52). Ketiga masyarakat ini harus membuat surat pernyataan dan dihukum mengutip sampah. "Tiga masyarakat kita hukum, habis itu membuat surat pernyataan agar mereka jera," ungkap Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Sabtu (27/2/2021).

Sertu TH Hutagalung juga menjelaskan kepada masyarakat baik itu pengendara maupun masyarakat yang berbelanja di Pasar Tuah Serumpun terkait Perda No 4 tahun 2020. "Bagi masyarakat yang mengabaikan atau kedapatan sering tidak menggunakan masker, akan didenda sebesar Rp 200.000, namun kita tidak ingin masyarakat didenda. Maka dari itu, masyarakat harus patuh mengikuti Protokol Kesehatan, agar bisa terhindar dari virus Covid-19," pungkasnya. 

Sertu TH Hutagalung juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar bisa mengikuti Protokol Kesehatan seperti Penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar