Jual Sabu Depan Indomaret, Pelajar Balai Jaya Dibekuk

Seorang pelajar penjual sabu di depan Indomaret diamankan polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) -
Diduga seorang pelajar warga jalin Riau Sumut km 12 kepenghuluan kencana Balai jaya Rokan Hilir Riau terlibat dalam jual beli narkotika.

Diduga anak bawah umur tersebut terpaksa dibekuk petugas polisi didepan toko indo maret, Senin (22/2/21) Sekira pukul 01.00 wib

Penangkapan Bukan tidak beralasan, pasalnya saat petugas melakukan pengeledahan badan dan pakaian, dari seorang pelajar yang masih berusia (15) didapati menyimpan barang bukti narkotika 
berbentuk kristal bening 

Saat pemeriksaan disaku depan celana jeans di sebelah kanan dipakainya ditemukan seberat kotor 0,99 gram sabu didalam plastik kecil putih.

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (23/2/21)

Mula, kejadian Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat dipercaya bahwa,  diseputaran jalan lintas Km 12 Kepenghuluan Kencana tersebut, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah dipimpin IPDA Konstineri Saragi melaporkan. Kemudian atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo,SH. SIK untuk melakukan penyelidikan

Sambung Juliandi ,Disini Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah tiba di TKP melihat ada dua orang laki-laki, sedang transaksi diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut 

"Melihat kejadian itu ,Tim menangkap terhadap seorang laki laki se-usia pelajar dan seorang teman laki-lakinya melarikan diri,"terangnya 

Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan atau pakaian, Dari hasil geledahan Petugas menemukan 1 Bungkus kotak rokok merk CLU 13 didalam 1 bungkus plastik Bening sedang diduga sabu-sabu 

Selain itu, tambahnya 1 bungkus Plastik Bening kosong dan 1 Buah Pipet Plastik Warna Putih di dalam saku depan sebelah kanan celana panjang jeans warna hitam 

Kemudian ditemukan 1 Plastik Bening kecil diduga sabu-sabu, dari saku belakang sebelah kiri celana panjang jeans warna hitam

Terakhir dari kocek belakang kanan celana juga ditemukan 6 bungkus plastik bening kosong, dan uang kertas Rp.10 Ribu 

Dijelaskan juliandi terlapor dan (BB) dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk proses pengusutan lebih lanjut

"Dari hasil test urine terlapor didapati Metaphetamine dan Amphetamine negatif, dia dapat dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" paparnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar