Operasi Disiplin Prokes, Semua Pedagang Wajib Pakai Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Purnomo melakukan operasi bantuan kemanusiaan dan penanganan penyebaran Covid-19 serta pendisiplinan tentang Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dalam operasi penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes), Serda Purnomo mewajibkan pedagang maupun pembeli untuk memakai masker. "Semua wajib memakai masker, apalagi berinteraksi jual beli ini. Masyarakat keluar rumah harus pakai masker," ujar Serda Purnomo kepada Riau Bernas, Minggu (21/2/2021).

Serda Purnomo juga menjelaskan kepada pedagang maupun pembeli tentang hukuman bagi yang tidak menggunakan masker dan mengabaikan Prokes lainnya. "Jika kedapatan tidak menggunakan masker baik itu di kendaraan seperti didalam mobil, siap-siap dihukum mengutip sampah, membuat surat pernyataan, bahkan denda sebesar Rp 200.000. itu sesuai dengan Perda no 4 tahun 2020," jelasnya. 

Serda Purnomo mengingatkan masyarakat tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan. "Mohon Ikuti prokes biar terhindar dari virus Covid-19 ini," harapnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar