Dua Caleg Perindo Terpilih Diduga Money Politik

Bawaslu : Kita Akan Buat Kajian Awal, Apakah Masuk Syarat Formil dan Materil

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dua Calon Legislatif (Caleg) dari partai Perindo yakni Jakop mulia Manurung dan Haposan Sinaga diduga main uang atau Money Politik pada pemilihan tahun 2024. keduanya merupakan Caleg DPRD Siak Dapil III Tualang yang terpilih sesuai dengan hasil Rekapitulasi KPU Siak.

Duduknya kedua Caleg Perindo tersebut terungkap adanya di temukan dan diduga telah melanggar kode etik partai serta dugaan membeli suara dengan uang (money politik). Hal itu di ungkapkan langsung oleh Wahyudi, Ketua Bapilu DPD partai Perindo Kabupaten Siak kepada wartawan.

Dirinya telah menemukan dan menerima laporan dari beberapa sumber masyarakat, adanya dugaan membeli suara dengan uang (money politik) serta surat peryataan tim yang merupakan partainya. “Ya, saya menemukan bukti surat perjanjian antara caleg dengan tim sukses,” kata wahyudi.

Tidak hanya itu, dia juga menemukan bukti lainnya di salah satu caleg Perindo tersebut adanya dugaan membeli suara dengan uang (money politik) kepada masyarakat. “Gambar kertas suara dengan uang senilai 300ribu, serta pembicaraan melalui via WhatsApp dengan pemilih dan pemberi uang, itu juga akan kita jadikan bukti,” ungkapnya.

Dengan menemukan dan menerima laporan dari beberapa sumber masyarakat, Wahyudi pun berharap DPW dan DPP partai Perindo dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua Caleg tersebut.

Menurutnya, Jakop mulia Manurung dan Haposan Sinaga caleg Perindo tersebut jelas telah melanggar peraturan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta PKPU pasal 72 Poin I dan J.

“Tidak akan ada pembelaan dari partai Perindo, jika ada caleg Perindo membeli suara dari masyarakat, apapun bentuknya. Uang dan sembako atau yang berbau money politik, Program partai Perindo jelas tertera di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, Ketua DPD partai Perindo kabupaten Siak telah memberitahukan sebelumnya kepada seluruh caleg di setiap dapil,” pungkasnya.

Sementara itu ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Siak, Doni Haryanto mengatakan saat di konfirmasi, membenarkan adanya laporan dari Ketua Bapilu DPD partai Perindo Kabupaten Siak, bahwa dari caleg Perindo dapil III tersebut ditemukan adanya melakukan pernyataan tertulis diduga adanya indikasi money politik.

“Caleg itu tidak pernah mendaftarkan diri dan tim kampanye dalam model lampiran kampanye kepada KPU, Bawaslu, dan Polres yang seharusnya wajib didaftarkan/dilaporkan sesuai PKPU NO 15 Tahun 2023 Pasal 17,” kata Doni.

Untuk surat pernyataan yang dibuat oleh caleg Haposan tersebut, baik dari partai tingkat kecamatan maupun daerah tidak pernah mengetahui maupun memberikan izin terhadap penggunaan lambang partai,” jelasnya. “Kita akan panggil caleg tersebut dan akan kita tindak sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Sementara dua caleg Perindo yang terpilih, Jakop Mulia Manurung dan Haposan Sinaga, yang berhasil menduduki kursi DPRD Kabupaten Siak periode 2024 -2029 saat dikonfirmasi terkait hal diatas, tidak memberikan tanggapan dan Whatapps pun tidak dibalas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha membenarkan ada 2 orang yang melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Siak. "Bawaslu akan membuat kajian awal atas laporan tersebut untuk menganalisa keterpenuhan syarat formil dan materil laporan. Kalau terpenuhi maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti serta meminta pendapat ahli terkait dugaan pidana Pemilu tersebut untuk menguatkan analisa Bawaslu," jelasnya.

Jika tidak terpenuhi syarat formil dan materil, "Maka akan dilihat dulu apakah masih bisa dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran atau tidak," tegasnya. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar