Terjaring di Pasar Tuah Serumpun Tidak Pakai Masker, Serda Venus Luberto: Mereka Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis kembali menjaring warga tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Saat terjaring mereka sedang berada diatas sepeda motor dan di parkiran. 

"Mereka ditegur dan membuat surat pernyataan karena tidak menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak," ungkap Serda Venus Luberto kepada Riau Bernas, Rabu (17/2/2021).

Dijelaskannya, penggunaan masker itu wajib dilakukan, karena sesuai dengan Perda No 4 tahun 2020. Bagi pelanggar Prokes yang sering terjaring, maka siap siap didenda oleh Tim Satgas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. 

"Didenda sebesar Rp 200.000. Cuma kami tak ingin itu terjadi, karena saat ini kondisi masyarakat susah, namun masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan, jangan sampai tidak," ingatnya. 

Protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, dan tidak kerumunan, wajib dilakukan apalagi sedang berkendara maupun diluar rumah. "Penerapan Prokes wajib dilakukan agar bisa terhindar dari penularan Covid-19 di Kota industri. Mari sama-sama kita hindari, jangan anggap sepele lagi virus Covid-19 ini," imbuhnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar