Setubuhi Anak Dibawah Umur, Tiga Pemuda Asal LBJ Inhu Diringkus Polisi

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kasus pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur kembali menambah cacatan hitam Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), dengan terungkapnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur oleh Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Kabupaten Inhu.

Perlakuan biadab ini dialami oleh seorang anak (16) warga Kecamatan Seberida Inhu. Yang dilakukan oleh 3 pelaku warga Kecamatan LBJ, yakni IP (16), MNK (18) dan DBW (21), pada Jum'at 13 Februari 2021 dinihari sekira pukul 01.30 WIB, di sebuah pos penjagaan kebun  kelapa sawit Desa Kulim Jaya Kecamatan LBJ.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa 16 Februari 2021 membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana asusila diwilayah Polsek LBJ Inhu tersebut.

Berdasarkan laporan yang dikirim Polsek LBJ, lanjut Misran, kasus ini mulai terungkap ketika orang tua korban, JMR (44), Jumat 13 Februari 2021 tengah malam sekitar pukul 00.05 WIB, tiba-tiba terjaga dari tidurnya dan langsung menuju kamar korban, ketika pintu kamar dibuka, korban tak ada.

Ayahnya memanggil dan mencari korban diseluruh ruangan rumah, tapi tidak juga menemukan korban. Kemudian ayahnya masuk kedalam kamar dan melihat handphone milik korban yang masih aktif.
Ketika dibuka semua riwayat pesanan aplikasi WhatsApp, diketahui jika korban janji bertemu dengan teman laki-laki, IP.

Selanjutnya ayah korban mencari tahu identitas IP, rupanya IP adalah pemuda LBJ, malam itu juga ayah korban bersama temannya berangkat ke LBJ untuk mencari korban. Dan sekitar pukul 07.00 WIB, ayah korba melihat korban dibonceng oleh teman laki-lakinya dijalan poros Desa Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Ayah korban dan temannya berusaha mengejar dan memberhentikan sepeda motor itu, ketika berhasil dihentikan, lalu IP dan korban dibawa kerumahnya di Seberida. Korban mengaku telah dicabuli oleh IP dengan mencium bibir dan pegang payudaranya. IP mengaku telah berbuat cabul pada korban, bahkan dua orang temannya yaitu MNK dan DBW telah melakukan hubungan badan dengan korban di pos penjagaan kebun kelapa sawit.

Ayah korban menyuruh IP menghubungi orang tuanya, sekaligus menelphon orang tua MNK dan membawanya kerumah orang tua korban. Selang beberapa jam kemudian, orang tua IP dan orang tua MNK sekaligus bersama MNK tiba dirumah ayah korban. MNK mengaku telah menyetubuhi korban, namun tidak sendirian, tapi bersama temannya DBW.

Setelah mendengar semua pengakuan para pelaku, ayah korban tidak bisa terima dengan kejadian yang dialami anaknya. Awalnya ayah korban mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya, namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) diwilayah Polsek LBJ, maka kasus ini dilaporkan ke Polsek LBJ.

"Setelah menerima laporan ayah korban, Kapolsek LBJ Iptu Gunawan Saragih, SH mengintruksikan personel Reskrim Polsek LBJ untuk mengamankan semua pelaku. Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek LBJ untuk proses selanjutnya," pungkas Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar