Curi Sepeda motor, Mantan Karyawan PT MNIS Inhu di Polisikan

INHU, RIAUBERNAS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berupa sepeda motor. Tidak butuh waktu lama, pelaku yang ternyata mantan karyawan PT. Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) berhasil diringkus.

Pelaku Curanmor, PNR (31) warga perumahan karyawan PT. MNIS Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Gansal dirumah kontraknya di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Jum'at 12 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB tengah malam.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik, melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran ketika ditemui diruang kerjanya Senin 15 Februari 2021 membenarkan jika Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus Curanmor diwilayahnya.

Dijelaskan Misran, kasus Curanmor terjadi Rabu 10 Februari 2021 diperkirakan sekitar pukul 03.00 hingga 05.00 WIB, sebab baru diketahui hilang pada pukul 06.00 WIB oleh korban Charman (45) warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal.

Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, anak korban pulang kerumah dan memarkir sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan plat Nopol BM 3638 GO didalam rumah, bagian dapur atau ruang belakang.
Kemudian, pada pukul 06.00 WIB, istri korban bangun dan kaget karena tidak melihat lagi sepeda motor yang biasa dikendarai anaknya.

Korban sadar jika sepeda motor itu telah dicuri, namun korban tak kehilangan akal, terus mencari dan menyebarkan informasi kejadian yang dialaminya pada seluruh sanak saudara, teman-teman dan kenalannya. Pada hari Kamis 12 Februari 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapat informasi jika sepeda motor miliknya ada di sebuah bengkel di Simpang SMP 3 Kelurahan Pangkalan Kasai.

Korban menghubungi salah seorang personel Reskrim Polsek Batang Gansal dan menyampaikan tentang informasi tentang temuan sepeda motornya sekaligus melaporkan kejadian yang dialami. Atas perintah Kapolsek Batang Gansal, Ipda Raditya Wahyu Aji Pambudi S.Trk, tim Unit Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin PS Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aipda H. Sianturi untuk melakukan penyelidikan.

Tim menuju bengkel di Simpang SMP 3 Pangakalan Kasai, yang diketahui milik Suhendri. Menurut penjelasan pemilik bengkel, Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, ada orang tidak dikenal datang ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan plat nomor BM 3638 GO.

Karena sudah sore dan bengkel akan tutup, orang tidak dikenal itu menitipkan sepeda motor tersebut dibengkel untuk diperbaiki.
Selanjutnya tim menyelidiki orang tidak dikenal itu, hingga pukul 23.00 WIB, tim mendapat petunjuk jika pelaku Curanmor itu adalah PNR mantan karyawan PT. MNIS. Tim kemudian melacak keberadaan PNR, dan pada Jum'at 12 Februari 2021 sekitar pukul 00.10 WIB, tim mendatangi sebuah rumah kontrakan di Belilas yang diyakini rumah kontrakan PNR.

Ketika sampai dihalaman rumah kontrakan itu, terlihat seorang laki-laki yang hendak masuk kerumah, namun orang itu mengetahui jika ada polisi disekitar rumah dan kabur menuju arah belakang, sebagian personel mengejar orang tak dikenal itu, sedangkan sebagian lagi menggerebek rumah kontrakan.

Didalam rumah, tim mengamankan seorang pria yang mengaku berinisial PNR, sedangkan laki-laki yang kabur kearah belakang rumah adalah teman PNR yang ikut saat mencuri sepeda motor korban.
"Laki-laki tidak dikenal dan kabur itu rupanya teman tersangka yang sudah diketahui identitasnya, kini sedang diburu," ucap Misran.

PNR dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion milik korban, 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan plat Nopol BM 4354 RW. "Yang digunakan para tersangka saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar