Sertu Uuk Sudarijanto Tegur Pengendara Yang Tidak Pakai Masker

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto menegur pengendara yang tidak memakai masker saat berkendara dan melintasi pasar Tuah serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Selain menegur, mereka yang tidak pakai masker akan ditindak dan diberi hukuman mengutip sampah. "Mereka yang tidak pakai masker, baik berkendara maupun aktifitas diluar rumah, akan ditindak seperti membuat surat pernyataan dan diberi hukuman mengutip sampah," ujar Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas, Kamis (28/1/2021) Sekitar pukul 09.00 WIB. 

Perihal masyarakat yang tidak menggunakan masker dan terjaring oleh petugas secara rutin, maka siap-siap didenda. "Bagi pelanggar yang sering tidak gunakan masker dan sering terjaring oleh petugas, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000 sesuai Perda no 4 tahun 2020," tambahnya. 

Operasi yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan merupakan cara yang dinilai efektif agar masyarakat sadar dan bisa mengikuti Protokol Kesehatan, sasarannya adalah masyarakat yang mengabaikan Prokes seperti tidak menggunakan masker apalagi didalam kendaraan seperti mobil maupun sepeda motor. 

"Artinya, semua masyarakat wajib menggunakan masker dimanapun berada apalagi keluar rumah, serta menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan tidak berkerumunan," ingat dia. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar