Tiga Warga Bukit Meranti Inhu Jadi Bandar Narkoba, Polres Inhu Gagalkan Niat Jual Barang Haram

INHU, RIAUBERNAS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu mengamankan dua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba jenis shabu-shabu. Selain itu polisi juga berhasil meringkus pemilik asal barang haram itu.

Penangkapan terhadap tiga tersangka kasus narkoba itu dilakukan Satres Narkoba Polres Inhu, Rabu 6 Januari 2021 sore sekira pukul 18.30 WIB di salah satu kamar Wisma Belinda, Putihan Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida.

Dua tersangka yang sering transaksi shabu dikamar wisma itu adalah KHR alias Irul (21) warga Desa Bukit Meranti Kecamatan Seberida, PTR alias Putra (21) juga warga Desa Bukit Meranti dan SHD alias si Hen (42) warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 14 Januari 2021 membenarkan penangkapan terhadap tiga tersangka kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida tersebut.

Lebih jelas disampaikan Paur Humas, awalnya Rabu 6 Januari 2021 siang, pukul 10.00 WIB, salah seorang personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di salah satu wisma di Belilas.

Info ini disampaikan pada Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.Ik, MH, selanjutnya Kasat mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Ternyata benar, setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang pemuda yang sering bertransaksi shabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas. Polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda.

Dalam kamar itu terlihat dua orang pemuda, namun saat digeledah badan tidak ditemukan narkoba, tapi diatas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi shabu-shabu dengan berat kotor 2,17 gram. Kedua pemuda tersebut tidak bisa mengelak dan berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.

Dua tersangka mengaku jika shabu-shabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut.
Kedua tersangka juga mengakui bahwa shabu-shabu itu milik si Hen. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju rumah si Hen dan sekitar pukul 20.30 WIB polisi mengamankannya. Si Hen mengaku telah memperoleh shabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

"Tiga tersangka sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu untuk proses lebih lanjut," ucap Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar