2 Pengedar Sabu-sabu di Tualang di Tangkap

18 Paket Sabu-Sabu Diamankan di Dekat Deterjen Rinso dan Rokok On Bold

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Team Opsnal Polsek Tualang kembali berhasil menangkap 2 orang pengedar Sabu-sabu yaitu WH dan RHT di dua tempat yang berbeda. 

WH tertangkap di jalan Hangtuah Gang Tambusai RT.004/RW.005 Kampung Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tepatnya di pinggir jalan gang Tambusai, sedangkan RHT tertangkap dijalan M. Yamin Gang Merpati RT.001/RW.006 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

"Dari tangan kedua pelaku WH dan RHT berhasil diamankan 18 paket Sabu-sabu, satu paket dari tangan WH di simpan dikotak rokok On bold, sedangkan 17 paket dari tangan RHT disimpan dibalik Deterjen Rinso di kamar mandi pelaku RHT," jelas Kapolsek Tualang AKP Faizal Ramzani, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas Polsek Tualang Aipda Jonas Pakpahan kepada Riau Bernas, Rabu (23/12/2020).

Dijelaskan Jonas, penangkapan kedua pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Team Opsnal Polsek Tualang menerima informasi dari masyarakat di Jalang Hang tuah Gang Tambusai Desa Tualang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, bahwa adanya OTK di seputaran gang tersebut sering melakukan transaksi Narkoba di duga jenis Sabu-Sabu.

Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Tualang AKP M. Faizal Ramzani, SH, S.Ik, MH, memerintahkan anggota dibawah pimpinan Panit Reskrim IPDA Alan Arief.A.R. S.KOM, dan Team Opsnal Polsek Tualang untuk melakukan Penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, Team Opsnal Polsek Tualang yang di pimpin oleh Panit satu reskrim Polsek Tualang IPDA ALAN ARIEF.A.R.S.KOM tiba di TKP tersebut dan langsung mengamankan satu orang di duga Pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Sabu-Sabu berinisial WH. 

Dari keterangan WH, Ia mengakui bahwa hanya menyimpan/menyembunyikan barang di duga Sabu-sabu di pembuangan/ pembakaran sampah warga setempat, lebih kurang 3 meter dari tempat pelaku duduk menunggu pembeli.

Dari tangan WH, barang bukti di duga Sabu Sabu sebanyak 1 (Satu) paket kecil di bungkus dalam plastik klip bening dan di masukkan dalam bungkus rokok On Bold  kosong warna Hitam.

Selanjutnya Team Opsnal Polsek Tualang melakukan pengembangan bahwa barang haram yang dimiliki WH berasal dari saudara RHT, yang dibelinya dirumah RHT jalan M.Yamin gang Merpati.

Kemudian Team Opsnal Polsek Tualang langsung berangkat menuju rumah tempat kediaman itu.

Sekira pukul 23.30 WIB, Team Opsnal Polsek Tualang tiba di tempat di duga  Pelaku RHT dan langsung berhasil mengamankan Inisial RHT, saat diamankan RHT mengakui bahwa hanya menjual barang di duga Sabu-Sabu kepada pelaku pertama Inisial WH itu.

Team Opsnal Polsek Tualang di dampingi oleh warga setempat melakukan penggeledahan badan dan di dalam rumah.
Tidak lama kemudian Team Opsnal Polsek Tualang menemukan 17 (Tujuh belas) paket kecil di duga Sabu-Sabu yang di simpan di dalam kamar mandi tepatnya di gantung di dinding kamar mandi RHT di balik bungkusan diterjen Rinso bungkusan besar.

Team Opsnal Polsek Tualang menemukan kembali timbangan digital di bungkus plastik hitam, yang di simpan/di sembunyikan oleh pelaku (Inisial RHT) di tempat pembakaran sampah belakang rumah tempat beliau tinggal.

Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku adalah: satu paket sedang di duga Sabu-Sabu di bungkus dalam plastik klip putih bening. Satu Unit Hanphone Android merk VIVO Y53 warna Gold milik inisial WH. Tujuh belas paket kecil di duga Sabu Sabu di bungkus dalam plastik klip bening.
Satu buah timbangan digital kecil (Alat timbang Sabu-Sabu). Uang tunai Rp.350.000.,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Dan satu unit Hanphone Android merk Samsung J2 PRO warna Hitam milik tersangka RHT. 

"Selanjutnya terhadap ke dua orang pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Jonas. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar