DPRD Pelalawan Minta PT IIS Lepas HGU Untuk TPU

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Pelalawan dengan PT Inti Indo Sawit terkait pembebasan lahan HGU perusahaan untuk lahan pekuburan

PELALAWAN (Riaubernas.com)  - Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Pelalawan kembali dilakukan dengan PT Inti Indosawit Subur (IIS) pada tanggal 16 November 2020 lalu. Pada RDP sebelumnya sempat tertunda dikarenakan tidak hadirnya pihak perusahaan PT Inti Indosawit Subur disebabkan terjadinya miskomunikasi.

Namun kali ini pihak PT Inti Indosawit Subur hadir dengan diwakili SSL Manager Ahmad Taufik, Humas PT Inti Indosawit Subur, Lindu. Sedangkan dari DPRD Pelalawan langsung dipimpin Wakil Ketua Komisi I H Abdullah S.Pd, Anggota Komisi I Faizal SE MSi, dan Sozifao Hia.

Dari dinas terkait dihadiri Kepala BPN Kabupaten Pelalawan, Ruslan Indra, Kepala Dinas DPMPTSP diwakil Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Zulkarnain, S. Hut,M.Si, dan perwakilan Dinas Sosial, Alamsyah serta Ketua LPM se-Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Dalam keputusan RDP bersama tersebut, DPRD Kabupaten Pelalawan memberikan kesempatan kepada pihak PT Inti Indosawit Subur untuk mempelajari pelepasan lahan hibah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di HGU PT Inti Indosawit Subur.

"Kita berikan kesempatan selama satu pekan kepada pihak PT Inti Indosawit Subur mempelajari pelepasan lahan hibah untuk TPU baru Kecamatan Pangkalan Kerinci," kata anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Faizal SE MSi dalam rapat tersebut.

Sambung anggota Fraksi PDIP Pelalawan, Sozifao Hia meminta Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan menyiapkan dan memasukan surat permohonan pelepasahan lahan yang ditujukan kepada pihak PT Inti Indosawit Subur.

"Ya, diminta Dinsos Pelalawan secepatnya memasukan surat permohonan kepihak manajemen untuk pelepasan lahan pemakaman," terang Sozifao Hia.

Disisi lain Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ruslan Indra menjelaskan bahwa untuk pelepasan lahan HGU dibawah 5 hektar itu bisa dilepaskan, terlebih itu kepentingan umum dan sifatnya penting.

"Saya kira untuk pengajuan permohonan ke kementerian itu tidak akan lama, terlebih ini jelas untuk umum dan sangat penting," jelasnya.

Sementara itu, SSL Manager Ahmad Taufik meminta waktu untuk mempelajari pelepasan lahan hibah untuk Tempat Pemakaman Umum Kecamatan Pangkalan Kerinci. Karena Ia berkilah bawah dalam undang-undang 2 tahun 2012 tidak disebutkan adanya pelepasan lahan untuk hibah.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pelalawan, H Abdullah didamping Anggota Komisi I menegaskan akan terus memantau perkembangan hasil rapat yang telah disepakat bersama agar secepatnya TPU baru dapat direalisasikan mengingat kondisi TPU lama sudah hampir habis.

Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Pelalawan lainnya, Faizal SE, meminta agar PT Inti Indosawit Subur (IIS) segera merealisasikan lahan hibah untuk pekuburan yang terletak di SP 6, Desa Makmur, Kecamatan Pangkalankerinci. Dia juga minta agar Dinas Sosial Pelalawan secepatnya berkoordinasi dengan perusahaan, agar proses hibah lahan untuk pekuburan masyarakat di Kecamatan Pangkalankerinci itu tidak berlarut-larut.

"Kita sudah gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan, dan kita secepatnya meminta agar perusahaan segera memutuskan soal masalah hibah lahan pekuburan bagi masyarakat di Kecamatan Pangkalankerinci," tegas politisi dari PAN yang juga Sekretaris Fraksi PAN pada media ini, kemarin.

Dia menjelaskan dalam RDP yang digelar beberapa waktu lalu itu, BPN sendiri mengatakan bahwa hibah lahan itu memungkinkan jika untuk kepentingan masyarakat. Apalagi lahan HGU PT IIS yang ada di SP 6 itu merupakan yang terdekat di Kecamatan Pangkalankerinci.

"Jadi kita minta perusahaan harus legowo lah untuk menghibahkan tanah wakaf pekuburan buat masyarakat Pangkalankerinci. Ini untuk kepentingan masyarakat," tandasnya.

Disinggung soal luas lahan wakaf bagi pekuburan yang akan dihibahkan, Faizal mengakui bahwa untuk luas lahan wakaf itu secara eksplisit belum dikaji. Namun yang jelas, dia mengharapkan paling tidak kurang-lebih 5 hektare. Apalagi perusahaan tersebut Hak Guna Usaha (HGU), dimana izin HGU-nya ada limitnya.

"Jadi saya harapkan PT IIS secepatnya untuk menyerahkan hibah lahan pekuburan untuk masyarakat, dan juga Dinsos Pelalawan segera berkoordinasi dengan perusahaan," tukasnya.

Dalam RDP beberapa waktu lalu itu, Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ruslan Indra sendiri menjelaskan bahwa untuk pelepasan lahan HGU dibawah 5 hektar itu bisa dilepaskan, terlebih itu kepentingan umum dan sifatnya penting.

"Saya kira untuk pengajuan permohonan ke menterian itu tidak akan lama,terlebih penggunaannya jelas untuk umum, dan sangat penting,”pungkasnya (Parlementaria/DPRD Pelalawan/Samsul Bahri)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar