RDP Peningkatan Status 4 Nama Desa, PMD ,& Tapem Sepakat

RDP Pansus C DPRD Rohil

Rohil ,(RiauBernas.com)
Rapat Dengan Pendapat (RDP) Pansus C DPRD Rohil Dengan Dinas PMD ,dan Tapem terkait ranperda peningkatan Status  persiapan nama desa menjadi kepenghuluan

Rapat dipimpin DPRD Rohil Basiran Nur Efendi didampingi Ketua Pansus C Perwedisuito, dan anggota pansus Rabu (8/3/23) di kantor DPRD Rohil

Ketua Pansus C Perwedisuito 
menyebutkan bahwa Rapat peningkatan Status Persiapan desa jadi Kepenghuluan hasil rapat sudah pernah disepakati empat status kepenghuluan

Sebelumnya juga pernah jadi kesepakatan bahwa 14 Desa, salah satu desa induk sebanyak 13 desa persiapan rapat untuk kedua kali.

Kemudian, lanjutnya pihak Tapem akan melakukan komunikasi kepada yang bersangkutan guna penyelesaian tapal batas desa

"Mudah mudah kehadiran Kabag Tapem dan PMD bisa dapat untuk menyelesaikan Badan Informasi Geopasial (BIG) berupa pemetaan batas wilayah tersebut.," ucapnya

Perwedisuito diakui tahapan  pansus pernah juga terlewatkan  sehingga pihak BIG tak mengaku data desa persiapan tersebut

Ranperda wilayah berdasarkan pemetaan salah satu dokumen penting sebagai lampiran dalam ranperda. Salah satu wilayah  Bagan Nenas  masuk tanjung medan tapi di proses 2012 lalu bahwa Bagan nenas tersebut masuk pujud

"Kami  tidak mengulangi proses awal karena Bagan Nenas masuk wilayah pujud setelah masuk pasal tambahan saat pengesahan Bagan nenas akan masuk tanjung medan,' ungkapnya  

Dengan demikian Politisi Partai Persatuan pembangunan ini berharap bagi 4 desa persiapan disarankan menyurati pemda dan mengusul dana pengelola desa supaya maksimal

"Selama ini desa bergantung desa induk diminta pemda untuk membantu dana pengelola desa sehingga titik koordinat wilayah terpenuhi ," tambahnya

Sementara Kadis PMD Yandra melalui Kabid Pemdes Sugiono menjelaskan tahap kedua  pembahasan peningkatan status 4 kepenghuluan sempat alot

Meskipun pembahasan sangat alot namun pada akhirnya telah mengerucut menemukan Titik terang terkait dua hal menjadi kendala kenapa perda tersebut belum ditetapkan

Sugiono menegaskan dua hal menjadi pelaporan dua kepala desa yang dianggap bisa selesai di dua desa .Salah satu menjadi penegasan penetapan nama

"Setiap wilayah kepenghuluan sebelumnya pernah kesepakatan beberapa hal menjadi kendala dari pemendagri,' ucapnya 

Kabid Pemdes PMD menjelaskan penegasan maupun penetapan nama desa beberapa item yang terlewatkan tetap mengacu pada kesepakatan awal kekurangan  menjadi kendala disepakati untuk penetapan ulang sesuai berita acara bersama PMD

Sugiono menerangkan dalam penyerahan kesepakatan awal kebagian tapem harus dicros chek ulang untuk pemetaan titik koordinat yang dipergunakan

Kabag tapem Normansyah menjelaskan 4 kepenghuluan masuk dalam pembahasan akan menjadi prioritas khusus

Ia mengatakan bahwa Pembahasan telah disampaikan data konkrit menjadi data awal pembuatan peta batas wilayah 4 kepenghuluan salah satu menjadi masalah kendala Tapal Batas

Tapal Batas penting tidak hanya peta dari kepenghuluan persiapan namun juga peta induk, lanjutnya  

"Kita minta evaluasi ranperda harus ada peta batas wilayah kepenghuluan induk begitu  juga peta desa persiapan jika ada kekurangan secara teknis harus diperbaiki ," ujarnya Normansyah

Kabag Tapem menambahkan akan mengundang pihak pihak kepenghuluan persiapan yang berbatas  langsung agar berbagai pihak merasa kepuasan( *) SR
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar