RDP DPRD Rohil, Masyarakat Bantaian dan PT. SS Terkait Tuntutan Plasma Sawit 20 Persen

Rohil (RiauBernas.Com) Komisi DPRD Rohil mengelar Rapat Dengar pendapat (RDP) Bersama masyarakat Bantaian dan PT.Sindora Seraya (SS) Terkait kebun plasma, Selasa( 16/9/25)
Dimana sejumlah masyarakat Bantaian mendapat undangan anggota DPRD terkait tuntutan hak plasma sebesar 20 % dilahan Kebun Sawit PT.SS
Mereka( Masyarkat ) menyampaikan kepada DPRD bahwa HGU PT.SS sejak 23 Tahun lalu keberadaan di Bantaian belum mengeluarkan hak kepada masyarakat sebesar 20 persen
"Sesuai dengan aturan perusahaan pengunaan HGU Harus mengeluarkan 20 % untuk masyarakat, tapi sampai hari ini tidak pernah dikeluarkan.," Kata Abdul Rahman Tokoh Masyarakat Bantaian
Abdul Rahman berharap pertemuan rapat dengar pendapat dapat menjadi titik terang PT.SS mengeluarkan 20% hak dari masyarakat
“Apabila tidak ditanggapi pihak perusahaan tuntutan kami ini, seluruh aliran air di Bantaian akan kami tutup”, ujar Rahman. Sementara Humas PT.Sindora seraya, H.Nasrudin Hasan, menyebutkan bahwa tuntutan terkait kebun plasma sudah di tahun 2010
"Sebenarnya Tahun 2010 sudah selesai di DPRD Rohil di komisi B, Dimana lahan PT.SS, 3035 Hektar, lebih kurang 500 Hektar di kali 20%, tidak pernah membuat adanya keterlambatan," katanya
Nasrudin menerangkan sesuai Berita acara tahun 2010 melalui proses panjang hingga menuntut ke pengadilan Negeri, kita pihak P.TSS dimenangkan, begitu pengadilan tinggi dimenangkan, hingga dalam keputusan Mahkamah (MA)
Dimana PT SS memenuhi syarat peraturan perundang undangan yang berlaku, Terkait dengan tuntutan dari masyarakat Setelah 15 Tahun ini oleh karena zaman demokrasi tentu kami akan membuka ruang tersebut
Dikatakan Mereka bicara tentunya tidak boleh kita hambat, karena mereka juga punya pikiran tidak boleh menghambat.
Sebelumnya Pihak perusahaan melayani atas nama masyarakat bantaian melalui koperasi datuk dewa pahlawan beranggotakan 453 orang jika sekarang kalau bicara untuk perorangan tentu tidak kita layani
Jika Perjanjian itu yang merasa dirugikan maka kita memberikan solusi saat itu dan mereka minta kompensasi lahan 592 Hektar, tentunya tidak mungkin orang menunggu waktu begitu lama tidak ada perusahaan yang memberikan kompensasi .
“Maka saat itu, kita sampaikan kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp 2,5 Milyar. Mengenai uang tersebut tidak ada kewenangan kita membagi, tentu pihak koperasi , " lanjut dia
Lanjut Mantan Ketua DPRD Rohil ini merasa Heran Sudah 15 tahun, timbul lagi, tentunya ini menjadi tanda tanya dan ia perlu mempelajari lebih dalam apa sebenar yang akan menjadi tuntutan
Dimana lahan yang dulu Sebutnya yang menguasai, koperasi atau orang perorang, itukan urusan koperasi dan bukan urusan kita lagi. Tapi kalau itu kembalikan kepada kita, tentunya kita pelajari dululah
Penyelesaian sebelum pernah pengadilan, pemerintah, DPRD jika kita cek ulang, mana lahan yang dulu kita serahkan, itu adalah lahan perizinan dari awal yang kita dapat dari pemerintah, dengan perizinan PT. SS kala itu sekira 10.960 Hektar, namun hanya 3.035 Hektar
Kemudian Sisa lahan di klaim masyarakat namun pihak PT.SS mengalah tapi Kini muncul tuntutan kepada pihak PT.Sindora seraya lagi .Meskipun Demikian Pihak PT SS akan buka dan pelajari dulu kalau memang ini tidak bisa diselesaikan
Untuk Penyelesaian jalur mediasi Nasrudin berdiharap ada pihak pemerintah dan DPRD oleh karena indonesia negara hukum.
“kami mengucapkan Terima kasih kepada DPRD Rohil sudah melayani kami, PT.Sindora Seraya membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan hal -hal bersangkutan dengan kepentingan bersama ," ungkapnya
Ketua Komisi B DPRD Rohil Cindi Rahmadani. SE menyampaikan akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat Bantaian kecamatan Batu hampar terkait kebun plasma sebesar 20 % diarea PT. Sindora seraya
Untuk itu tambahnya masyarakat Bantaian kecamatan Batu hampar di minta bersabar segala aspirasi akan ditindak lanjuti dan proses
Anggota komisi B DPRD Rohil, Jhoni simanjuntak, menegaskan bahwa UU 14 tentang perkebunan, khusus pasal 58 ayat 1, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat plasma untuk masyarakat paling rendah 20 %.
“Kita mengawal ini supaya PT. Sindora Seraya untuk memfasilitasi tuntutan sebesar 20 % dari kebun plasma .Kita mengawal kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi”, pungkasnya
RDP juga dihadiri Pihak Dinas ketahanan pangan dan pertanian dan BPN (*)
Tulis Komentar