Tidak Aktif, Suratmaji Di PAW
M Fanani Resmi Jadi Anggota DPRD Siak
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Mukhtar Fanani selaku PAW dari Suratmaji akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Siak untuk dapil 2 Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Lubuk dalam, dan Kerinci kanan, setelah dibacakan sumpah oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan di Gedung Panglima Gimbam Kabupaten Siak, Kamis (14/3/2019) siang tadi.
Suratmaji resmi di berhentikan melalui mekanisme pemberhentian antar waktu (PAW), lantaran Suratmaji tidak aktif menjadi Wakil rakyat atau DPRD Kabupaten Siak, sisa masa jabatan yang tinggal enam bulan itu.
Pengangkatan sisa masa jabatan 2014-2019 itu, disaksikan oleh orang nomor satu di Kabupaten Siak Plt Bupati Siak Drs. Alfedri MSI dan Forkopimda, serta belasan Anggota DPRD Kabupaten Siak.
Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan mengatakan, bahwa pemberhentian antar waktu dari Suratmaji telah sesuai aturan yang berlaku. Suratmaji yang merupakan politisi dari PPP itu tidak melaksanakan tugas sebagai dewan selama tiga bulan berturut-turut, dan tidak mengikuti Paripurna sebanyak 6 kali.
Kemudian, Rekomendasi Partai politik yaitu PPP, sangat menentukan untuk di PAW. "Atas dasar itu, kita hari ini melakukan pengangkatan Anggota DPRD baru untuk melanjutkan sisa jabatan 2014-2019," pungkasnya.
Sementara itu, Mukhtar Fanani PAW dari Suratmaji mengaku, bahwa ini keputusan partai yaitu Parpol PPP, karena Suratmaji sudah 5 bulan tidak bertugas.
"Saya suara terbanyak kedua setelah Suratmaji. Saya akan mengemban amanat dari masyarakat khususnya dapil dua untuk menyerap aspirasi masyarakat," imbuh M Fanani, yang bertempat tinggal di Lubuk dalam itu. (Van)
Tulis Komentar