Banggar DPRD Rohil Sampaikan Laporan Akhir Perubahan KUA dan PPAS APBD 2024
Rohil, (RBC)Sidang paripurna DPRD Rohil Laporan Akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Perubahan Pelaksanan Plafon Anggaran Sementara menyikapi kondisi belanja anggaran tahun 2024
Diaula Paripurna, Jumat (13/9/24) Banggar DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan ada kesepakatan Rancangan PKUA dan P-PPAS TA 2024 antara pemerintah daerah dan anggota DPRD .
Darwis mengatakan Seluruh anggota banggar telah bekerja keras maksimal pembahasan perubahan KUA Perubahan PPAS tetap harus semangat kebersamaan sehingga dapat mencapai sepakat kesamaan pandangan berbagai persoalan hingga dapat ditanda tangani maupun di kesepakati
Dijelaskan, Darwis Syam Sebagai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah perubahan dilakukan apabila terjadi berkembang yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum anggaran, berarti menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi kegiatan antar sub maupun kegiatan hingga antar jenis pekerjaan menyebabkan silfa lebih bayar tahun sebelumnya dipergunakana untuk tahun berjalan
Menyikapi kondisi kekinian, Darwis Syam, mengatakan Banggar meminta Pemda agar melakukan penurunan angka kemiskinan untuk mencapai visi misi dan tujuan pembangunan program daerah ,lanjutnya
Selain juga Banggar DPRD Rohil meminta meningkatkan pemahaman daerah melalui penyediaan mikro ekonomi kerakyatan .Sementara Terkait Dana pendapatan daerah berasal sebesar Tranfer Rp 488 Milyar PT PHR disalurkan ditujukan PT Sarana Pembangunan Daerah, kemudian di kirim Bank Riau Kepri harus juga memiliki payung hukum
Dimana Pendapatan Dana Particing Interes , Beber Darwis agar dapat membentuk regulasi atau upaya hukum sebagai rancangan peraturan daerah, terkait pengelolaan maupun dalam perubahan peraturan daerah untuk memberikan kepastian hukum juga untuk mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut
"Dana sumber pendapatan daerah dari Particing Interres 10% untuk Kabupaten Rohil dapat pengelolaan secara lebih efektif dan Akuntabel ," tegas Darwis Syam .Penegasan itu sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2017 dan permen No. 37 tahun
Sumber Dana PI 10 Persen terangnya adalah sebagai pendapatan daerah dapat dipergunakan sepenuh untuk pembangunan dan Sisa 10 Persen dapat digunakan untuk pembiayaan operasional sebagai cadangan
Meskipun demikian, Sambung Darwis, DPRD Rohil meminta pengelola Dana Particing Interres 10 Persen dibahas dan diputuskan bersama melalui rapat antar pemerintah daerah dan Anggota DPRD .
"Kita juga meminta pemda meningkatkan SDM untuk membina permasalahan honor pelaksanaan pemilihan kepala desa di tahun 2023 di kecamatan Kubu dan Kuba," tambahnya mengakhiri (*)
Tulis Komentar