Soal Pakaian Dinas PNS, Daerah Wajib Patuhi Aturan

Sekjen Kemendagri, Yuswandi A Temenggung. (Istimewa)

JAKARTA, RIAUBERNAS.com – Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Temenggung mengatakan, pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Secara penerapan seragam, tak ada yang berubah. Hanya penggunaan batik menjadi dua hari sepekan yakni Kamis dan Jumat.

"Jadi tidak ada alasan mereka tak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini," kata Yuswandi, Kamis (11/2), seperti dilansir jpnn.com.

?Menurut pejabat yang akrab disapa Yus ini, pakaian batik bertujuan untuk mengangkat lokalitas daerah. Karena itu, daerah dapat saja tidak menggunakan batik, tapi pakaian khas daerah setempat sebagai baju dinas PNS.

Selain batik, lanjutnya, dalam Permendagri tersebut juga diatur penggunaan baju putih sebagai seragam PNS. Yus menyatakan hal ini tak perlu dicemaskan. Alasannya, seragam tersebut hanya satu kali dalam sepekan yakni hari Rabu.

"Selain itu, pemakaian baju putih juga tak harus seragam dari sisi disain. Cukup kemeja putih polos pada umumnya saja," ujarnya.

Katanya, dengan terbitnya Permendagri Nomor 6 Tahun 2016, ?tak perlu pengangguran secara khusus. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015. Di mana, ada ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik. Begitu juga di peraturan yang ada sekarang ini.

"Tapi kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran. Jadi dikasih ruang itu, nanti bisa revisi," ujarnya. (***)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar