Tahun Ini Anak Wajib Punya KTP, Ini Syarat-Syaratnya

Istimewa

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Jika saat ini, hanya dikenal Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penduduk dewasa namun mulai tahun ini, anak-anak pun wajib memiliki KTP yang disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Pijakan hukum hukum KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2/2016. Kartu tersebut merupakan identitas resmi anak yang belum berusia 17 tahun.

"KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (11/2), seperti dikutip BeritaSatu.com.

Ia mengatakan penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. Di samping itu, KIA bertujuan sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Berdasarkan Permendagri tersebut, ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, dan kedua yakni untuk anak-anak berusia 5-17 tahun.

Sementara persyaratan penerbitan KIA adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran.
2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.
3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/Wali
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar