Tidak Terima Mobilnya Diberitakan, Oknum Petinggi PT PYS Sebut Wartawan Amatiran

Soeleman Minta, SEP Belajar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Mengaku tidak terima dengan angkutan mobilnya diberitakan oleh awak media, salah seorang Petinggi PT. PYS berinisial SEP malah mengatakan wartawan tersebut amatiran dan menantang untuk ketemu.

Perkataan itu keluar saat wartawan Riau bernas bernama Iz melakukan peliputan dengan judul berita "Wajar jadi Penyumbang cluster terbanyak dari Perusahaan PT IKPP Perawang, Subkontraktor PT IKPP ternyata Tidak Jaga jarak saat berada didalam kendaraan" setelah itu IZ mencantumkan foto salah satu Subkontraktor yang mengabaikan Protokol Kesehatan yaitu tidak menjaga jarak didalam kendaraan. Terlihat di foto itu pekerja berdesak-desakan, tentu resiko penularan Covid-19 sangat tinggi.

Sontak, SEP tidak terima, lantaran di mobil Pickup itu merupakan milik perusahaan dirinya bekerja dengan kode Perusahaan yaitu PYS-B-11-IKPP.

Berita yang dishare disalah satu akun Facebook Media itu, SEP yang merupakan Projects Manager (PM) PT. PYS mengomentari bahwa, Wartawan Amatiran, dimana kita bisa ketemu ? Saya tunggu jawabannya. sontak komentar itu membanjiri berita yang ditayangkan oleh wartawan Riau bernas.

Selanjutnya, wartawan Riau Bernas mencoba menelusuri maksud dari PM PT. PYS itu. SEP malah mengatakan bahwa "kode etik wartawannya bagaimana itu bos Riki, gak di sensor, ditempat saya yang kerja anak-anak lokal semua. Coba kasih tahu adik-adik kita itu, komentar SEP saat dikonfirmasi oleh Riau Bernas.com melalui akun Facebook pribadi nya itu.

Kemudian Wartawan Iz menjelaskan, bahwa yang mana dulu disensor pak. Malah akun Facebook yang merupakan SEP itu meminta objek yang di foto itu disensor. Bapak sudah berapa lama jadi wartawan, masa gak tahu kode etik ?

Menanggapi persoalan itu, Wakil Ketua PWI Siak Soeleman Sihotang menyayangkan sikap pimpinan PT. PYS yang berinisial SEP itu karena tidak memahami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dan menyebutkan wartawan IZ amatiran.

Berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik itu yang disensor itu adalah gambar ada unsur keji, sadis dan horor serta anak dibawah umur itu yang diatur dalam aturan tersebut. 

"Kalau mobil angkutan ada desak-desakan itu gak apa-apa di foto tanpa diblur, selagi itu fakta, kecuali bohong baru tidak boleh. Tapi setahu saya masa Pendemi Covid-19 ini tidak boleh berdesak-desakan karena sudah diatur oleh pemerintah, setiap masyarakat itu harus jaga jarak 1 sampai 2 meter," jelas Soeleman. 

Soeleman menyarankan kepada petinggi berinisial SEP itu harus banyak belajar tentang UU Pers No 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

"Pintu kami terbuka untuk pihak perusahaan, pejabat maupun lainnya untuk belajar tentang 2 panutan wartawan ini dalam bertugas, agar tidak gagal paham lagi," pungkasnya. (RBC)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar