Dihadapan Serikat Buruh, Abdul Wahid Sebut Jika Iklim Investasi Baik, Lapangan Pekerjaan Menjadi Ber

Anggota Badan Legislasi H. Abdul Wahid dari Fraksi PKB sosialisasikan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dikantor serikan buruh solidaritas Indonesia (FSBSI) di Pangkalan Kerinci

PANGKALAN KERINCI (Riaubernas) - Anggota Badan Legislas H. Abdul Wahid dari Fraksi PKB sosialisasikan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dikantor serikan buruh solidaritas Indonesia (FSBSI) di Pangkalan Kerinci Rabu Sore, 4/11/2020

Abdul Wahid mengatakan Undang undang Cipta kerja merupakan langkah nyata mewujudkan cita-cita indonesia untuk menjadi negara maju.

"menurut saya UU cipta kerja ini merupakan langkah maju untuk indonesia menjadi megara besar dan mandiri, dengan UU ini diyakini iklim investasi kita akan membaik" Jelas Anggota DPR RI asal riau ini

dijelaskan wahid lagi "Jika iklim investasi membaik, lapangan pekerjaan terbuka dan tentu berdaya saing, dengan begitu pekerja kita akan mudah memilih pekerjaan sesuai dengan skill dan bayaran yang mereka inginkan" lanjut wahid lagi

Sesaat diskusi berlangsung, ketua federasi FSBSI Nelson, meminta agar juga dijelaskan tentang bagaimana posisi buruh dalam UU Cipta Kerja ini

" Pak Wahid, mohon dijelaskan dan di informasikan bagaimana UU Ciptaker ini memberikan jaminan terhadap buruh kita" sela nelson

Menanggapi itu Wahid mengatakan bahwa simpang siur informasi yang mengakibatkan banyak buruh turun kejalan sebenarnya hanya salah pemahaman

"UU ini justru menjamin dan memberikan kepastian hukum, semuanya tetap ada jaminan untuk buruh, bahkan diperkuat dengan ditambah sanksi pidana" jelas wahid

dilanjutkan Ketua PKB Riau ini "Contoh soal Pesangon, memang jumlah berkurang dari 32 menjadi 25 kali, dulu 32 hanya 7% perusahaan yang memenuhi, kebanyakan tidak, saat digugat serikat buruh, perusahaan lalu mengajukan pailit, lalu kita mau apa, ini hanya soal perdata" jelas wahid lagi

Menurut wahid lagi dalam UU ini diberi ruang negosiasi, jika penguasaha merasa berat, kemudian diminta kesanggupan berapa dari pengusaha, dengan ketentuan ada sanksi pidana.

"Lalu UU ciptaker ada ruang negosiasi, jika selama ini salah satu sebab investasi rendah, karna pengusaha merasa berat, maka diminta berapa kesanggupannya. muncul lah angka 19 itu, lalu oleh pemerintah ditambah 6 kali, dianggarkan 6 triliun oleh pemerintah sebagai modal awal untuk merealisasikan ini, tapi konsekwensi pidana bagi pengusaha yang tak taat" jelas pria 2 anak ini

Wahid juga menambahkan, Undang Undang cipta kerja memangkas birokrasi menjdi 1 pintu dengan sistem Online Singel Submission (OSS).

"UU ini memberikan kemudahan izin bagi pengusaha yang ingin berinvestasi, sistem onlin satu pintu, dinamakan sistem OSS. tapi tetap memenuh ketentuan Norma, Standar, Prosedur dan Krateria (NSPK). kita bisa lihat negara yang investasinya tingga seperti qatar, Abudabi, Norwegia dll, mereka hitungan jam semua izin jadi. berusaha dimudahkan tapi pengawasan diperketat" tutup wahid (rls)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar