Kejari Pelalawan Lakukan Pemusnahan BB Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Pelalawan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Kamis (8/10/2020) sekira pukul 10.00 Wib.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pelalawan, yang dihadiri Kepala Seksi Intelijen, Kepala Sub Seksi pada Bidang Pidum, Jaksa Fungsional, Petugas Barang Bukti dan Perwakilan BNN Kabupaten Pelalawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T. Suoth, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH, MH kepada awak media mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya perkara narkotika sebanyak 35 perkara dengan total 4,77 gram shabu. 1 (satu) perkara TPUL dengan BB potongan kayu bekas terbakar, korek api mancis. 

"Kemudian19 perkara Kamtibum dan Oharda yang barang buktinya seperti parang, kasur, baju, handphone, kayu broti, dodos, pisau enggrek, obeng, tas dan lain lain, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Khusus untuk Handphone dan benda tajam dilakukan pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda serta dihancurkan menggunakan palu," terang Sumriadi.

Sumriadi menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

"Selain itu, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti tersebut," katanya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut tetap menerapkan protokol Kesehatan. Dan berjalan dengan lancar dan tertib. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar