Diduga Sediakan Wanita Malam
Waduh, Enam Tahun Beroperasi Hotel Lucky Star Ternyata Tak Miliki IMB
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.com - Selama enam tahun beroperasi, ternyata keberadaan Hotel Lucky Star di Bagansiapiapi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ironisnya lagi, hotel ini juga diduga menyediakan wanita malam dengan kedok karokean sebagai tempat hiburan malam di negeri seribu kubah itu.
Ini disampaikan oleh Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Drs Syahrial, Jum'at (5/2/2016). Menurutnya, selama enam tahun Hotel Lucky Star ini tidak membayar pajak perhotelan sehingga, tidak ada pemasukan bagi daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lanjutnya, selama ini izin pendirian hotel itu hanya diperuntukkan membangun rumah biasa. Soalnya, mereka mengurus izinnya IMB pembuatan Rumah bukan pendirian hotel.
"Lucky Star ini izinnya hanya tempat tinggal, tak ada itu izin hotelnya. Ini harus ditelusuri lebih lanjut," tegasnya.
Katanya, saat ini pihaknya tengah menunggu perbaikan izin tersebut dari pemilik hotel. Bahkan, dari catatannya, izinnya sampai sekarang sudah mati dan tidak pernah diurus oleh pemiliknya. Menurutnya,
untuk menertibkan keberadaan hotel ini BMP2T akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan membuat tim gabungan bersama instansi terkait agar sekaligus menertibkan bangunan liar lainnya.
"Kalau tak ada IMB berarti otomatis kita tak dapat PAD, kalau izinnya diurus, maka kita akan dapat retribusi. Bukan cuma itu, hotel itu juga tidak punya izin tempat usaha dan izin HO (gangguan)," ungkapnya. (ar)
Editor : Ai
Tulis Komentar