Widodo: Kepala Daerah Bandel, Akan Ditindak

Senin Depan, Pakaian PNS Berubah

Ilustrasi

JAKARTA, RIAUBERNAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.

Dilansir dari laman website kemendagri.go.id, ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2/2016). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin-Selasa adalah pakaian dinas krem, Rabu kemeja putih, Kamis - Jumat menggunakan batik.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari Senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2/2016).

Lanjutnya, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut, Mendagri mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Katanya, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan senin depan.

"Untuk nomor Permendagrinya baru d kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," tukasnya. (***)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar