Miliki Narkoba, IRL Diamankan Satres Narkoba Polresta Tangerang

TANGERANG BANTEN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus pelaku Tindak Pidana Narkoba jenis Shabu, di Jalan Prambanan Raya Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (18/07/2019) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka yang berhasil diamankan anggota kepolisian ini adalah IRL alias IN (24) tidak bekerja, bertempat tinggal di Rahwana, Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi, melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif SIK MSi kepada awak media, Senin (22/07/2019) membenarkan atas penangkapan seorang tersangka pelaku tindak pidana Narkoba jenis Shabu tersebut.

Selanjutnya, tim unit VI Satres Narkoba Polresta Tangerang laksanakan penggeledahan dan ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 plastik klip bening yang dimasukan didalam plastik klip bening yang dibungkus dengan tisue, dengan berat Brutto 0,23 Gram.

Selain itu, juga ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok sampoerna mild berat bruto 1,32 Gram.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 127, 112, 113 dan 114 ayat (1) tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," tutup Sabilul

Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi P SIK MH menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi.


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar