Hadir Sebagai Saksi

Harris Akui, Saat Terjadinya Karhutla Sapras Penanggulangan Karhutla PT. Adei Kurang Memadai

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sidang lanjutan kasus karhutla dengan terdakwa korporasi PT. Adei Plantations and Industry kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (25/8/2020).

Sidang yang menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari unsur Pemerintah Daerah itu, yaitu Bupati Pelalawan HM. Harris dan Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Mazlun, dipimpin Majelis Hakim yang di ketuai oleh Ketua PN Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH, dengan hakim anggota Rahmad Hidayat, SH, MH dan Joko Ciptanto, SH, MH. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ketuai oleh Kajari Pelalawan Nophy Tennopero Suoth, SH, MH, didampingi Kasi Pidum Kejari Pelalawan Agus Kurniawan, SH, MH dan Rahmad Hidayat, SH. 

Dalam kesaksiannya, Bupati Harris saat ditanya oleh majelis hakim dari mana mengetahui terjadinya karhutla di areal PT. Adei Plantations and Industry, Harris menjawab bahwa dirinya mengetahui adanya terjadi kebakaran di lahan perkebunan PT. Adei berasal dari Medsos, dan kemudian adanya laporan kepada dirinya dari tim Satgas Penanggulangan karhutla Kabupaten Pelalawan. 

Dan ketika ditanya bagaimana menurut saksi (Bupati Harris, red), terkait sarana dan prasarana (Sapras) yang dimiliki oleh korporasi PT. Adei dalam penanganan karhutla, menjawab pertanyaan itu, Bupati Harris mengatakan bahwa sapras penanganan karhutla yang dimiliki PT. Adei saat terjadinya karhutla masih kurang memadai, diantaranya ketersediaan embung dan menara pantau. 

"Dan itu saya ketahui ketika saya dipanggil ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait karhutla PT. Adei ini," ungkap Harris. 

Padahal, lanjut Harris, setiap ada rapat terkait sosialisasi tentang Permentan Nomor 5 Tahun 2018, semua perusahaan yang beroperasi di Pelalawan selalu diundang termasuk PT. Adei, agar apa yang ditekankan dan dianjurkan dalam Permentan itu betul-betul dilaksanakan dan diterapkan oleh perusahaan, sehingga terjadinya karhutla dapat di minimalisir. 

Dalam persidangan, HM Harris juga mengatakan, sebagai kepala daerah, dirinya pertama kali melakukan sosialisasi bersama TNI/Polri terhadap semua perusahaan yang ada di Pelalawan untuk mengarahkan apa yang harus dipersiapkan dalam menangani karhutla saat akan memasuki musim kemarau. Selain itu, juga mengadakan Apel Siaga bersama Pemda, TNI dan Polri, dan diikuti oleh semua perusahaan yang ada di Pelalawan. 

Sementara itu, Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan Mazlun, yang dimintai kesaksiannya terkait terjadinya dan penanganan karhutla di areal kebun PT. Adei, sempat membuat majelis hakim dan jaksa penuntut umum geram, karena terkesan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan apa yang ditanyakan oleh majelis hakim maupun JPU tidak nyambung dengan apa yang dijawabnya. 

Bahkan salah satu hakim anggota Rahmad Hidayat, SH, MH sempat bertanya, apakah saudara saksi (Mazlun, red) dibawah tekanan?, karena dalam memberikan keterangan saudara nampak sedikit tegang. 

Menjawab pertanyaan itu, Mazlun mengatakan "Tidak yang mulia," kata Mazlun dengan raut wajah kelihatan tegang dan pucat.

Namun sampai sidang berakhir, Kadis Perkebunan itu tetap saja selalu tampak binggung dalam menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun penasehat hukum terdakwa. Sidang kasus karhutla dengan terdakwa korporasi PT. Adei Plantations and Industry, rencananya akan dilanjutkan pada hari Kamis besok tanggal 27 Agustus 2020. (Sam) 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar