Bawa 5 Paket Shabu, SH Berakhir di Jeruji

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Langkah SH alias HR (23) terpaksa terhenti, setelah Personil Polres Siak berhasil meringkusnya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum Polres Siak, tepatnya di Jalan PT. Gas Simpang Parit Gajah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Jum'at kemarin (14/8/2020).

Penangkapan pelaku yang diketahui berinisial SH alias HR (23) merupakan warga Simpang Pabrik PT. Ivomas Km 82 RT 002/RW 003 Kampung Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dilokasi penangkapan tersangka tersebut.

"Penangkapan terhadap pelaku ini pada hari Jum'at 14 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB. Setelah menerima informasi, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Siak langsung bergerak ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan, dan benar ditemukan pelaku SH alias HR dilokasi, karena gerak-gerik tersangka sangat mencurigakan, tim langsung mengamankan dan menggeledah tersangka," terang Kapolres Siak melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani, Minggu (16/8/2020).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, tim menemukan barang bukti yang di duga narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 5 paket dengan berat 2,45 Gram.

"Setelah mengamankan tersangka, tim langsung bergerak membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil pemeriksaan tersangka, nanti juga akan kami jadikan bahan informasi untuk mengembangkan kasus ini, karena kita akan telusuri dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut," tutup AKP Jailani. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar