Sempat Kabur ke Kuansing, TZ Berhasil Diringkus

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - TZ (30) pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial MG, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 16.00 Wib, akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, dan Kapolsek Langgam saat mengelar konperensi pers pengungkapan kasus pembunuhan tersebut, Selasa (30/6/2020) mengatakan, bahwa pelaku TZ sempat melarikan diri ke daerah Kabupaten Kuantan Sengingi, dan berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan pada Sabtu (27/6/2020) di Pangkalan Baru Kuansing.

AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, penangkapan terhadap TZ berawal dari adanya penemuan mayat pada hari Jum'at tanggal 26 Juni 2020 sekira pukul 10.00 Wib, di areal kebun sawit Tahap II Afdeling IV PT. MUP Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, yang diketahui berinisial MG.

"Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan oleh Tim gabungan Satreskrim Polres Pelalawan dan Polsek Langgam, serta berdasarkan keterangan beberapa saksi, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang satu hari setelah penemuan mayat korban," terang Kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian menjelaskan, bahwa berdasarkan fakta penyidikan berupa keterangan dari pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan atas dasar sakit hati/dendam karena tidak diberi ancak pekerjaan selama 4 hari.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 06.00 Wib selesai apel, pelaku mendatangi korban dan menanyakan kenapa sudah 4 hari dirinya (Pelaku, red) tidak mendapat ancak pekerjaan, namun korban hanya menjawab bahwa yang mendapat ancak hanya karyawan, namun saat itu ada juga beberapa BHL mendapat ancak pekerjaan, hingga terjadilah perdebatan antara pelaku dengan korban.

Setelah itu, lanjut Teddy, pelaku pulang kerumahnya untuk sarapan. Setelah sarapan pagi, muncullah niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian pelaku mengambil parang dari dalam kamarnya lalu mengaitkan parang tersebut di pinggangnya. Sekira pukul 08.00 Wib, pelaku berjalan kaki menuju areal Blok P yang jaraknya sekira 30 menit dari rumah pelaku.

Dan sesampainya di areal Blok P, pelaku menunggu korban. Dan sekira pukul 16.00 Wib, pelaku datang ke Blok P, saat itulah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mengayunkan parang ke arah leher korban, namun korban sempat menangkis bacokan tersebut dan mengenai tangan korban sebelah kiri  putus, namun belum lepas seutuhnya.

Masih menurut Teddy, kemudian korban mencoba melarikan diri namun terjatuh. Saat itu pelaku langsung mendekati korban dan mengayunkan parang tersebut kearah korban secara berulang kali dan mengenai bagian wajah, tubuh, dan tangan korban hingga terputus.

"Selanjutnya dari hasil olah TKP, Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan di Kabupaten Kuantan Sengingi bersama dengan Tim gabungan Jatanras Polda Riau," jelas Teddy.

Teddy menerangkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kita melakukan pengembangan kembali di TKP untuk menemukan barang bukti milik korban dan pelaku yang sempat ditanam oleh pelaku. 

Terhadap pelaku, Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Sam)  


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar