Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Pelaku Narkoba di Sei Medang

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Team Opsnal 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu dan daun ganja kering, pada Sabtu (20/6/2020).

Kedua pelaku, Sdri. MW dan Sdr. AS, warga Km 60 Dusun Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras berhasil diamankan oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Koridor Km 60 Dusun Sei Medang, Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras, sekira pukul 04.30 Wib.

Dari kedua pelaku, ditemukan barang bukti (BB) berupa, 24 paket plastik kecil klip merah diduga sabu sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 2(dua) bungkus plastik klip merah, 1(satu) buah hp Samsung lipat, 1(satu) bungkus daun ganja kering, 1(satu) kotak hitam, dan 1(satu) buah sendok makan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Minggu (21/6/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku narkoba tersebut.

Dijelaskan Edi, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku bermula, pada hari Jum'at tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 09.00 wib, pelapor (seorang personil Polres Pelalawan) mendapat informasi bahwa di Dusun Sei Medang Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkoba.

Menindak lanjuti laporan tersebut, team Opsnal 2 Satres Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba IPTU Gus Purwantoro, SH, MM, melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud.

Selanjutnya, pada Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 04.30 wib, pelapor dan team langsung melakukan penangkapan terhadap sdri. MW, dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket diduga sabu. Dan dari pengakuan Sdri. MW, narkotika tersebut diperoleh dari Sdr. AS.

"Kemudian team melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AS, dan ditemukan barang bukti diatas. Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan dan Proses Hukum lebih lanjut," pungkas Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar