Pertamina EP Lirik Field Pastikan, Pengelolaan Lingkungan Sesuai Aturan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM – Dinamika kegiatan industri hulu migas merupakan tuntutan sekaligus tantangan bagi pelaku usaha untuk dapat mengedepankan aspek Health Safety Environtment (HSE) dalam setiap pekerjaan. 

Begitu juga dengan Pertamina EP Asset 1 Lirik Field, yang merupakan salah satu unit operasi Pertamina EP yang berada di Provinsi Riau untuk terus berupaya melakukan operational excellence yang mengutamakan aspek HSSE (Health Safety Security & Environment) dalam operasional sehari-hari.

Hal ini tercermin dari kegiatan crew HSSE di area distrik 2, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang secara sigap melakukan pembersihan ceceran crude oil di sekitar wilayah operasi pada Selasa (16/6/2020) lalu.

“Crude oil tersebut merupakan sisa kegiatan operasi sebelum pengelolaan Pertamina EP. Solusinya memang pembersihan. Begitu kami mendapat laporan baik dari internal maupun eksternal segera kami tindak lanjut.” ucap Lirik Legal & Relation Assistant Manager, Turjasari.

Lebih lanjut Turjasari menjelaskan, bahwa PEP Lirik Field selalu terbuka bagi setiap pihak yang memberikan masukan dan saran terkait pengelolaan lingkungan. Menurutnya selama tujuannya ke arah yang lebih bagus dan bermanfaat dapat ditindaklanjuti.

“Tentunya dalam pengelolaan lingkungan, kami melibatkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait guna memastikan pengelolaan lingkungan yang kami lakukan berjalan semestinya. Terlebih area kerja kami yang cukup luas sedangkan sumber daya manusia kami terbatas.” terang Turjasari.

Selain itu, Turjasari menerangkan, bahwa PEP Lirik Field terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan selaku Pemerintah untuk pengawasan kegiatan operasional di lapangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Struktur Ukui yang berada di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, merupakan lapangan migas tua di Provinsi Riau, terhitung sejak 1949 sudah dilakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh operator migas sebelum PEP Lirik Field. 

Pengelolaan lapangan migas tua yang dikelola PEP Lirik Field memang terbilang kompleks, selain tingkat produksi minyak yang menurun karena sifat alaminya, pengelolaan akan fasilitas produksi yang sudah tua juga memerlukan perhatian ekstra agar operasional industri hulu migas di Riau tetap berjalan.

Untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan, PEP Lirik Field senantiasa berpegang kepada aturan yang berlaku. Seperti penerapan aturan tentang pengelolaan limbah B3, PEP Lirik mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009  tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP Nomor 101 tahun 2014 sebagai acuan pelaksanaan. 

Selain itu, PEP Lirik juga telah menerapkan zero discharge dalam proses produksi crude oil, artinya tidak ada limbah yang keluar dari proses produksi sejak bertahun-tahun lalu. Dimana melalui metode ini PEP Lirik memastikan tidak ada limbah yang sengaja dibuang baik itu limbah cair maupun padat.

“Kami yakini penaatan peraturan yang kami jalankan akan memberikan dampak positif bagi industri hulu migas dan kontribusi kami dalam hal pemenuhan endergi nasional, sekaligus membantu meningkatkan roda ekonomi masyarakat sekitar wilayah kami," pungkas Turjasari. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar