Dengan BB 23 Paket, Pengedar Dan Kurir Shabu Ini Dikerangkeng Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Intelkam Polres Pelalawan berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun 4 Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (11/6/2020) sekira pukul 15.20 Wib.

Kedua tersangka yaitu DA (28), warga Dusun 4 Toro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, dan DB (34), warga Basrah Kabupaten Kuantan Singigi.

Dari tersangka, ditemukan barang bukti sabanyak 23 paket shabu dengan berbagai ukuran, yaitu paket 50 ribu sebanyak 5 paket, paket 100 ribu sebanyak 2 paket, paket 200 ribu sebanyak 6 paket, paket 350 ribu sebanyak 7 paket, dan paket 600 ribu sebanyak 3 paket. Selain itu, dari kedua tersangka juga diamankan uang tunai sebesar Rp 597.000,-.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, Jum'at (12/6/2020) mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Torro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui sangat marak peredaran narkoba hingga menyasar remaja dan anak-anak. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam melakukan penyelidikan ke lapangan, dan benar bahwa di wilayah tersebut marak peredaran narkoba. 

"Sekira pukul 15.20 Wib, Unit Opsnal Sat Intelkam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DA di rumahnya di Jalan Poros Torro Jaya RT 03 RW 04 Dusun IV Torro Jaya Desa Lubuk Kembang Bunga," jelas Edi.

Setelah tersangka DA diamankan beserta barang bukti yang berada di saku celana sebelah kiri, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Bandar yang berada diatasnya, dan diketahui bernama LI yang notabene merupakan residivis kasus Narkoba.

Kemudian, lanjut Edi, dilakukan penyelidikan ke rumah tersangka LI yang tidak jauh dari TKP pertama, dan diperoleh hasil bahwa LI sudah melarikan diri (DPO), dikarenakan telah memperoleh informasi terkait tertangkapnya DA tersebut.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap orang yang membocorkan penangkapan DA kepada Sdri. LI, setelah diketahui identitasnya, langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka DB di Jalan Poros Torro Jaya.

Dari tersangka DB diamankan barang bukti berupa dompet warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 252.000, dan satu unit Hp merk Xiaomi. 

"Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka, DA berperan sebagai Pengedar atau pemilik barang, sedangkan DB sebagai kurir. Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan Sat Narkoba Polres Pelalawan untuk pengembangan lebih lanjut," tutup Edi. (sam) 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar