Sisir Sampai Ke Dalam Pasar Tuah Serumpun
Sertu Uuk Sudarijanto Masih Temukan Masyarakat Tak Pakai Masker
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu Uuk Sudarijanto kembali melakukan penyisiran didalam Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Dalam penyisiran itu, Sertu Uuk Sudarijanto masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mengabaikan Protokol Kesehatan lainnya.
"Kita masih menemukan masyarakat tidak menggunakan masker, kita tegur dengan membuat surat pernyataan," jelas Sertu Uuk Sudarijanto kepada Riau Bernas usai melakukan penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Pasar Tuah Serumpun Kecamatan Tualang, Senin (28/12/2020).
Tidak hanya menegur, Sertu Uuk Sudarijanto juga tetap mengingatkan masyarakat lain agar tetap menjaga Jarak, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari kerumunan. "Jangan sampai mengindahkan itu, karena hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," jelasnya.
Ia menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi itu, apalagi saat berada diluar rumah. Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap-siap didenda sebesar Rp 200.000.
"Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker," ujarnya kepada Riaubernas.
Dijelaskannya, perihal denda sudah diatur sesuai Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu di dalam pasar ini tetap kami ingatkan agar tetap memakai masker, serta di manapun bapak ibu berada," ingatnya. (Van)
Tulis Komentar