MK Tolak Permohonan Pemohon Sengketa PHP Kabupaten Pelalawan
JAKARTA, RIAUBERNAS.com – Sidang dismissal sengketa perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten baru saja di putuskan MK yang menyatakan bahwa permohonan pemohon paslon nomor 2, Zukri-Anas di tolak.
Artinya, permohonan pemohon tidak dapat diteruskan ke pokok perkara pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti. Dengan keputusan MK ini, pasangan calon nomor urut 1 dinyatakan sebagai pemenang pilkada Pelalawan tahun 2015.
"Permohonan pemohon di tolak oleh MK, dan paslon nomor urut 1 Harris-Zardewan sebagai pemenang pilkada," terang salah seorang komisioner KPUD Pelalawan Wawan Subekti melalui BlackBerry Messager kepada sejumlah media, Selasa (26/1/2016).
Dengan telah keluarnya putusan sidang dismissal MK terkait sengketa PHP Kabupaten yang menolak permohonan pemohon, menjadi dasar bagi KPUD untuk segera menetapkan Harris Zardewan sebagai calon terpilih.(Tim)
Editor : Ai
Tulis Komentar