Tiga Warga Medan Ditangkap, Terlibat Sabu dan Ekstasi

Barang bukti sabu dan ekstasi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Jajaran satnarkoba polres Rohil mengagalkan peredaran diduga narkotika jenis sabu sabu dan extasi

Pengungkapan kasus narkotika peredaran narkotika berawal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercayai ditindak lanjuti satnarkoba  dengan penyelidikan dan pengintaian 

Informasi dihimpun tim Satnarkoba polres Rohil menangkap pelaku bernisial JAT(31) Warga Siantar (sumut,) Sabtu ( 23/5/2020) sekira jam 20.00 wib malam dijalan Riau-Sumut tepat TKP diparkiran Bank mandiri ujung tanjung 

Dari hasil pengeledahan tersebut barang bukti (BB) berhasil diamankan didalam tas sandang 1 bungkus dan dibawah sepeda motor 2 bungkus diduga narkotika jenis sabu- sabu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH,SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi ,Selasa (26/05/20), mengatakan
Dari tangan pelaku JAT juga diamankan sebuah dompet, tas sandang dan 1 unit ponsel Nokia 

Petugas melakukan pengembangan dari hasil keterangan pelaku bahwa barang bukti (BB)lainnya disimpan dirumah makan surya minang di dusun katolu kandis kabupaten siak

Berkat informasi tersebut petugas langsung mengejar rumah makan Surya minang berada di kandis Siak, petugas mengamankan pelaku lely (24) seorang IRT warga Sumut pada minggu (24/05/20)

Barang bukti diamanakan satu kotak handpone berbalut lakban berisikan 1 bungkus paket klip dugaan narkotika sabu sabu ,2 ATM BRI dan 2 Buku sempedes 

Selanjutnya pengembangan pemeriksaan dan geledahan dirumah pelaku minggu (24 /5/2020), sekira jam 01.00 wib dijalan poros petani petugas mengamankan nisila SD (30) isteri pelaku JAT tersebut 

Dilanjutkan pengeledahan dirumah tersebut ditemukan satu tas biru dari dalam lemari yang berisikan 10 paket sabu sabu berbagai ukuran ,1 bungkus klip 19 butir pil exstasi warna hijau dan biru, 1 bungkus plastik berisikan 7 butir pil exstasi warna hijau dan biru serta potongan pil exstasi warna kuning,timbangan dan alat hisap sabu 

"Semua paket barang bukti narkotika sabu sabu berat kotor 442.65 gram introgasi terhadap pelaku sabu sabu tersebut diperoleh seseorang dpo lapas pekan baru akan diedarkan ke wilayah bagan Sinembah,"terang Juliandi (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar