Tidak Ada Positif Covid-19, PSBB Di Siak Belum di Berlakukan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah Kabupaten Siak belum menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena masih belum ada kasus positif Covid-19 di Kabupaten Siak. Saat ini, Pemerintah Kabupaten Siak tengah mengkaji PSBB berdasarkan data sebaran pandemi wabah Corona di suatu wilayah apakah memenuhi unsur diterapkannya kebijakan tersebut.

"Salah satu syarat PSBB itu jumlah kasus dan kematiannya meningkat, tetapi di Siak kan belum ada yang positif. Dan juga yang perlu dipertimbangkan anggaran penyiapan stabilisasi kesehatan, keamanan dan dampaknya ke ekonomi," kata Alfedri, usai Vicon di Kantor Bupati Siak, Selasa (14/4/2020).

Bupati Siak menjelaskan, data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Siak yang terangkum hari ini ada 10 orang Pasien Dalam Pengawasan, untuk jumlah Orang Dalam Pantauan sebanyak 1.914, sementara yang positif masih nihil. Berdasarkan data itu, Siak belum memenuhi syarat untuk diterapkannya PSBB.

"Hari ini ada PDP 10 orang, 6 sedang dirawat, 3 sudah sembuh dan pulang ke rumahnya, 1 yang meninggal dengan hasil rapid test positif, kita masih menunggu hasil Swab di laboratorium Jakarta sebagai hasil akhirnya. Semoga hasilnya negatif," harap Alfedri.

Alfedri juga menambahkan, dari sebaran Covid-19 di Kabupaten Siak, hanya ada 5 kecamatan dari 13 kecamatan yang ada. PDP yang terdata merupakan warga Kecamatan Siak, Tualang, Kandis, Sungai Apit dan Sabak Auh. Sementara 8 kecamatan belum ada yang berstatus PDP, artinya Kabupaten Siak belum bisa mengajukan PSBB.

"Jadi kita lebih memantapkan penanganan dan mengatasi pandemi Covid ini dengan mengedepankan pergerakan semua unsur dan selalu mengedukasi masyarakat untuk menjaga kesehatan seperti menggunakan masker, mengurangi keluar rumah kecuali tidak ada kepentingan, selalu mencuci tangan dan lakukan social distancing maupun physical distancing," imbau Alfedri.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga sudah mengimbau masyarakat untuk membatasi aktifitas masyarakat di malam hari sampai jam 9.00 wib. Imbauan tersebut sudah berlaku bagi masyarakat di Kabupaten Siak.

Kendati demikian, Pemkab Siak tetap merpertimbangkan pengajuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan jika suatu saat memang kondisi sangat buruk akibat Covid-19. Mengingat di Pekanbaru sudah disetujui diberlakukannya PSBB karena eskalasi korban terus meningkat.

"Kami akan mempersiapkan semua proposalnya, dari sisi anggaran juga disiapkan. Itu pun kalau sewaktu-waktu kita harus ajukan PSBB itu," Kata Alfedri lagi.

Ditetapkannya kota Pekanbaru sebagai zona merah penyebaran pandemi Covid-19, Alfedri mengatakan, jika ada warga yang datang dari Pekanbaru otomatis dinyatakan sebagai ODP.

"Ada pengawalan ketat terhadap warga Pekanbaru untuk masuk ke Siak. Selain zona merah di sana juga transmisi lokal, penularan bukan dari orang luar namun sesama mereka juga saling menularkan. Ini kita wanti-wanti, yang datang dari sana harus di isolasi," tambah dia. 

Alfedri mengimbau kepada warganya untuk jangan dulu berpergian ke daerah yang ditetapkan sebagai zona merah. Termasuk para pegawai negeri sipil atau ASN dianjurkan untuk Work From Home (WFH) di Siak.

"Kami membuat surat kepada pegawai untuk WFH harus di Siak, dan membuat laporan pekerjaannya setiap hari, karena kalau mereka ke Pekanbaru harus isolasi. Jadi semua pegawai jangan ada yang pergi," Sebut dia.

Berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 telah dilakukan pemerintah Kabupaten Siak, salah satunya dengan menetapkan RT dan RW siaga, fungsinya adalah mendata setiap warga yang datang agar dapat membantu tugas pemerintah dalam mendata warganya.

"Selama ini kan ODP itu didata dari petugas kesehatan, jadi dibentuk RT dan RW siaga untuk membantu melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan Covid untuk pendataan agar lebih akurat," tutup Alfedri. (adv/Van)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar