Ungkap Kasus Pembunuhan Mengunakan Senpi
Kapolres Pelalawan: Mencoba Kabur, Robert Terpaksa Ditindak Tegas
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Team gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan dan unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap tersangka kasus pembunuhan dengan mengunakan senjata api rakitan jenis Revolver yang terjadi di Km 68, RT 004/RW 002 Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik, didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto dan Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Esafati Daeli, dalam keterangan pers nya, Selasa (26/5/2020) membenarkan telah tertangkapnya tersangka kasus pembunuhan dengan mengunakan senjata api yang terjadi pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 kemarin.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pembunuhan terhadap korban yang bernama Junaidi berawal dari masalah sepele yaitu masalah Powerbank yang mengakibatkan terjadi cekcok mulut antara konban (Junaidi, red) dengan tersangka TS alias Robert (43).
Karena emosi, lanjut Kapolres, tersangka langsung mengambil sejata api rakitan yang berada di pinggang sebelah kiri dan mengarahkan ke leher sebelah kiri korban, namun pada saat itu korban langsung memegang tangan tersangka dan menyuruh tersangka untuk menembaknya. Tanpa memikir panjang, tersangka langsung menembakkan senjata yang ada ditangannya dan mengenai leher sebelah kiri korban yang menyebabkan korban langsung tersungkur dengan bersimbah darah.
"Melihat hal tersebut, dengan didampingi teman wanitanya bernama Tia, tersangka langsung melarikan diri dengan menyewa mobil dari Sdr Iron, dan menuju daerah Perdagangan Sumatera Utara," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko.
Diterangkan Kapolres, setelah kejadian tersebut, team gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras terus melakukan penyelidikan. Dan pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 13.15 Wib, Team gabungan berhasil menangkap Sdr. Iron (Selaku supir travel, red) di Bukit Kesuma Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Iron, diperoleh keterangan bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib, dirinya (Iron, red) telah mengantarkan tersangka TS alias Robert ke kota Perdagangan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan tersebut, Team langsung berangkat ke Perdagangan untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Dan pada hari Jum'at tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 14.30 Wib, di Simpang Raja Huta 4 Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, team berhasil menangkap tersangka TS alias Robert di rumah kerabat teman wanitanya yang bernama Tia.
"Kemudian team kembali ke Pelalawan untuk melakukan pengembangan dan mencari barang bukti yang digunakan, namun saat itu tersangka mencoba untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki kanan tersangka," jelas Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 121.45 Wib, team gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian melakukan pengembangan lanjutan terkait perkara tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan korban (Junaidi, red) meninggal dunia.
Dari hasil pengembangan, team berhasil mengamankan tersangka lain yang bernama SP (56) warga Dusun III Bukit Kesuma, yang diduga menyembunyikan senjata api yang digunakan oleh tersangka TS alias Robert.
Setelah diamankan, dan saat dilakukan pengeledahan badan terhadap SP, ditemukan di saku depan sebelah kiri celana yang dipakai SP, 2 (dua) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis shabu. Selanjutnya SP diminta untuk menunjukkan tempat disembunyikannya bungkusan yang dititipkan oleh tersangka TS alias Robert.
Kemudian SP membawa team ke sebuah tumpukan pelepah kelapa sawit, dari bawah tumpukan pelepah itu, SP mengambil sebuah bungkusan plastik hitam yang berisikan sebuah tas slempang yang berisikan senjata api rakitan beserta peluru aktif.
"Selanjutnya team melakukan pengeledahan dirumah SP, dan ditemukan didalam lemari kain didalam sebuah kotak rokok merk Pintu Gerbang, kembali ditemukan barang bukti 2 (dua) bungkus kecil plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu," kata Indra.
AKBP Indra Wijatmiko menambahkan, berdasarkan fakta penyidikan, senjata api yang digunakan oleh tersangka TS alias Robert didapat dari kota Palembang dengan cara membeli. Terhadap para pelaku dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka TS alias Robert akan dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. Sementara untuk tersangka SP, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik. (Sam)
Tulis Komentar