Para Mafia Premium di SPBU Nomor: 14.284.633 Yang Luput Dari Pengawasan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Tetapi ketentuan diatas nampaknya tidak berlaku bagi SPBU yang beroperasi di tengah kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau. Pasalnya, SPBU dengan Nomor: 14.284.633 yang terletak di Kota Pangkalan Kerinci itu dengan leluasa tanpa merasa bersalah ataupun melanggar peraturan dan ketentuan  yang ada, dengan seenaknya mengisi premium atau bensin ke dalam jerigen, seperti yang terlihat oleh media ini pada Kamis (21/5/2020).

Modus yang digunakan para mafia premium atau bensin ini, yaitu dengan meletakkan Jerigen lebih dari 1 buah kadang, sampai 6 buah ke dalam mobil atau dengan mengunakan Becak motor, lalu pompa dimasukkan kedalam. Setelah penuh semua Jerigen yang ada di mobil atau becak, kemudian mereka pergi untuk melansir, dan kemudian kembali lagi ke SPBU dengan Jerigen kosong lainnya.

Bahkan saat media ini mendekati pompa untuk mengambil poto, petugas pompa yang bernama Ade Putra dengan gaya acuh dan seolah-olah tidak ada masalah terus saja mengisi Premium (Bensin) kedalam jerigen yang ada di dalam salah satu mobil Avanza.

Seolah-olah sudah ada kesepakatan atau permainan antara para pembeli premium mengunakan Jerigen dengan petugas pompa SPBU itu sendiri. Yang herannya hal ini juga sengaja dibiarkan dan luput dari pengawasan para instansi maupun aparat penegak hukum.

Ketika media ini menanyakan kepada salah seorang Security dengan gaya preman yang bertugas di SPBU tersebut, "sesuai ketentuan boleh tidak mengisi premium atau bensin ke dalam jerigen" security tersebut menjawab, "ya tidak boleh".

Namun ketika ditanya, "Kalau tidak boleh kenapa tetap di isikan ke jerigen", sang security tidak menjawab tapi mengatakan, "Kalau apa ke kantor aja," kata Security tersebut. Sementara petugas pompa hanya diam sambil menundukkan kepala, namun tetap saja mengisi bensin ke dalam Jerigen.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Kabid Perdagangan Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Pelalawan, Kastan, saat dikonfirmasi media ini Kamis (21/5/2020) mengatakan, pengawasan untuk SPBU sekarang itu langsung dari Provinsi melalui Distamben. "Kalau masalah pelangaran, itu nanti dari sana mereka PPS nya," jelas Kastan.

Kastan juga menjelaskan, kalau masalah pengisian ke Jerigen itu jelas salah, "Sepengetahuan saya, kalau ada SPBU yang melakukan pengisian ke Jerigen itu jelas salah. Tapi disini kan bukan wewenang kami, itu wewenang Provinsi," pungkas Kastan. (Sam) 


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar