Terkait Dugaan Penangkaran Walet Tidak Kantongi Izin, Ini Penjelasan Kadis DPMPTSP Inhu

INHU, RIAUBERNAS.COM - Seperti diketahui, saat ini penangkaran sarang burung walet telah menjamur di Kabupaten Inhu. Sehingga Rumah Toko (Ruko) pun sudah dijadikan tempat penangkaran sarang burung walet oleh para pemiliknya. 

Namun ironisnya, tempat maupun Ruko yang dijadikan penangkaran sarang burung walet tersebut, diduga tidak mengantongi izin. Bahkan di Kecamatan Rengat, warga melapor ke Camat karena diresahkan dengan bisingnya suara kaset meniru burung Walet melalui pengeras suara. 

Menyikapi persoalan tersebut, Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hulu, A Fahmi, saat dikonfirmasi oleh media ini via Telepon selulernya, Sabtu (3/7/2021) mengatakan, bahwa pihak Dinas Perizinan tidak pernah mengeluarkan Izin Penangkaran sarang burung walet di Kabupaten Indragiri Hulu. Itu artinya Penangkaran Walet maupun Rumah Toko yang dijadikan Penangkaran Walet tidak memiliki izin.

"DPMPTSP Inhu tidak pernah mengeluarkan Izin penangkaran sarang Burung Walet, karena Izin ini bukan daerah yang mengeluarkan. Untuk izin penangkaran sarang burung walet kita tidak pernah mengeluarkan izinnya," tegas A Fahmi.

Fahmi juga menjelaskan, kemarin kita juga rapat menanyakan dibidang perizinan, namun tidak pernah mengeluarkan izin buat Penangkaran Sarang Burung Walet, karena hal ini bukan wewenang kita di Daerah.

Masih menurut Fahmi, berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, nama izinnya nanti Waliar. Nah, ini yang berwenang pusat. Sedangkan Daerah tidak memiliki wewenang mengeluarkan Izin, hanya saja Dinas Perizinan Daerah sebagai Koordinator Pengawas.

"Tentunya pengawasan disini sebagai koordinator berhubungan dengan pengawasan, sesuai dengan tupoksi Daerah," tutup A Fahmi. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar