Tersangka Karhutla PT LIH Tak Ditahan

Ini Jawaban Kejari Soal Status Tahanan Kota Tersangka PT LIH

Kejari Pangkalankerinci, Adnan SH

PELALAWAN, RIAUBERNAS.com - Tersangka kasus pembakar hutan dan lahan, Frans Katihokang, yang menjabat sebagai Manager Operasional PT langgam Inti Hibrido (LIH), berkasnya kini telah dilimpahkan ke Kejari Pangkalankerinci dengan berstatus sebagai tahanan kota alias tidak ditahan.

Ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalankerinci, Adnan SH, pada riaubernas.com via selulernya, Minggu (24/1/2016). Menurutnya, ada dua hal yang menyebabkan Manager Operasional PT LIH itu tak ditahan oleh pihak Kejari.

"Dari awal penangkapan, Polda tidak menahan tersangka FK, begitu juga pada saat di Kejati sampai dilimpahkan ke kita. Kemudian pihak tersangka telah membayar uang jaminan Rp 150 juta dan ada jaminan dari perusahaan tempat tersangka bekerja," ujarnya.

Lanjutnya, uang jaminan sebesar Rp 150 juta tersebut sudah dibayar tersangka pada panitera Pengadilan di Pelalawan, yang kemudian langsung disetorkan ke bank sebagai kas negara. Untuk hal ini, pihaknya telah melihat kwitansi penyetoran uang jaminan tersebut sebagai salah bukti Kejari memutuskan untuk menjadikan tersangka sebagai status tahanan kota.

"Itu yang menjadi pertimbangan kami, selain pertimbangan kemanusian. Jadi tersangka sudah membayar uang jaminan dan juga ada jaminan dari perusahaan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, dan akan mengikuti persidangan," tutupnya. (tim)


Editor    : Ai   
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar