Penerapan PSBB, Mulai Besok Akan Diberlakukan Jam Malam di Pelalawan

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pelalawan akan dimulai besok tanggal 15 Mei 2020, hal itu disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia. 

Ada 5 Kabupaten/kota yang disetujui PSBB di Provinsi Riau. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai Provinsi Riau dalam percepatan penanganan covid-19.

Usai melaksanakan Video Conference dengan Gubernur Riau, Bupati Pelalawan HM. Harris kepada awak media, Kamis (14/5/2020) mengatakan, kalau secara umum dari Peraturan Gubernur (Pergub) kan sudah ada. Namun kita juga telah melakukan pembahasan dengan unsur Forkopinda Kabupaten Pelalawan, kita telah menentukan beberapa point untuk penerapan PSBB di Pelalawan.

"Pertama kita akan susun strategi yang disesuaikan dengan kondisi di daerah kita. Sebab, selama ini juga kita sudah lakukan PSBB tapi penegakan hukum belum, cuma mungkin pelaksanaannya saja yang lebih di pertegas atau di perketat sesuai peraturan, termasuk penetapan jam malam yang dimulai dari pukul 21.00 Wib-04.00 Wib," terang Harris.

Bupati Harris menjelaskan, yang kedua, mungkin harus kita tentukan daerah mana yang tentu ada keringanan-keringanan kegiatan masyarakat, seperti toko pakaian, toko besi dan toko-toko yang diluar pangan boleh buka tapi jam 05 sore harus sudah tutup.

"Bagi yang berjualan makanan seperti pecel lele, dan lain-lain, silakan buka sampai batas jam malam yang ditentukan yaitu pukul 21.00 Wib. Dengan ketentuan tidak boleh makan disitu, harus bungkus dan bawa pulang. Jadi ekonomi masyarakat juga bisa tetap jalan" jelas Bupati lagi.

Bupati Harris mengatakan, untuk kegiatan beribadah, akan disesuaikan dengan daerah-daerah. Kalau di daerah itu tidak begitu beresiko penularan Covid-19 mungkin masih diperbolehkan, tapi tetap sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, seperti cuci tangan pakai sabun, cek suhu tubuh, jaga jarak dan pakai masker.

Harris juga mengatakan, untuk minggu pertama atau 7 hari pertama penerapan PSBB di Kabupaten Pelalawan ini pihaknya bersama unsur terkait baik TNI/Polri, kecamatan, desa dan kelurahan, akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait ketentuan PSBB tersebut.

"Tadi saya juga sudah menyampaikan kepada pak Gubernur, untuk minggu pertama penerapan PSBB ini kita akan lakukan sosialisasi kemasyarakat dulu, baru nanti di minggu keduanya baru ada penindakan dan sangsi bagi yang melanggar. PSBB ini kan juga ada sidang dan sangsinya bagi yang melanggar. Dan kita juga nanti akan mengeluarkan Perbup sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur itu," kata Harris.

Disinggung soal bantuan kepada masyarakat dalam masa PSBB ini, Bupati Harris mengatakan, bahwa pemerintah daerah sudah mengantisipasi masalah itu. Bahkan di desa-desa, sebagian besar sudah siap dengan bantuan sembako untuk masyarakat, baik itu melalui BLT DD maupun yang lain-lain. (sam)    


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar