Terlibat Narkoba, Oknum PNS di Pelalawan Digelandang Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Pelalawan.

Oknum PNS Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pelalawan berinisial RH (36), warga Perum Griya Sakinah Madani Blok K no.7 Pangkalan Kerinci itu, di tangkap Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan bersama dua orang pelaku lainnya, HH (41) warga Jalan Rambutan RT 003/RW 004 Pangkalan Kerinci, dan J (41), saat sedang menikmati narkoba jenis shabu di Jalan Keluarga Gang Horas Kecamatan Pangkalan Kerinci, Selasa (12/5/2020) sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Pelalawan, AKBP M. Hasyim Risahondua, S.Ik, M.Si, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Rabu, (13/5/2020) mengatakan, penangkapan terhadap ke tiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Keluarga Gang Horas sering terjadi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Edi, Kasat Narkoba Polres Pelalawan AKP Romi Irwansyah,  S.H, M.H memerintahkan Team Opsnal Satres Narkoba untuk melakukan  penyelidikan. Sekira pukul 22.30 Wib, team melakukan pengintaian dan melihat 3 (tiga) orang pelaku sedang menggunakan narkotika jenis shabu.

Kemudian team langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti dari kantong tersangka HH berupa, 14 paket diduga shabu dengan berat kotor 2,50 gram,  1 buah bong beserta kaca pirex, uang tunai sejumlah Rp. 470.000, 1 unit handpond, dan 2 buah mancis.

"Ke tiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna proses lebihlanjut. Dan dari hasil introgasi sementara, peran pelaku HH sebagai bandar, sedangkan RH dan J berperan sebagai pemakai atau pengguna," pungkas Edi. (sam)   


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar