Usai Patroli, Serda Sahidin Sampaikan Imbauan Karhutla ke Masyarakat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Usai melakukan patroli dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan, Babinsa Sengkemang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serda Sahidin bersama Bhabinkabtimas menyerahkan selembar Imbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan di Kampung Sengkemang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak.

Imbauan itu berisikan tentang larangan dan hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan. "Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka akan di pidana selama 10 tahun, makanya jangan lakukan itu" ujar Serda Sahidin menjelaskan kepada masyarakat disela sela patroli Karhutla berlangsung, Selasa (23/3/2021).

Prajurit berpangkat Bengkok Kuning Dua di pundaknya itu terus berupaya mengingatkan kepada masyarakat Kampung Sengkemang untuk tidak membakar sampah kebun seperti tumpukan pelepah, tangkos maupun rumput kering.

Dirinya juga melakukan pengecekan kebun area tanaman kelapa sawit dan lahan yang rawan terjadi kebakaran. "Kita juga memastikan kesediaan air diparit dan embung penampungan air. Apabila terjadi kebakaran hutan dan lahan, kita dengan sigap memadamkan api," tungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar