Desa Danau Baru Anggarkan 150 Juta Untuk BLT

RENGAT, RIAUBERNAS.COM - Seluruh desa di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau tengah membahas dana peruntukan pencegahan penanganan Covid-19 termasuk anggaran bagi keluarga miskin berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 per KK.

Untuk pengangaran, desa mengacu pada Surat Edaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan tersebut berubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Adapun inti dari perubahan tersebut adalah, mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk pencegahan dan penanganan virus corona (Covid-19), Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa). Dari salinan Permen tersebut, khusus untuk BLT, Kemendes PDTT telah menerapkan mekanisme alokasi dan penyalurannya.

Salah satu desa yang sudah menganggarkan Dana BLT yang bersumber dari DD APBN di Kecamatan Rengat Barat, adalah Desa Danau Baru. Setelah dilakukan Musyawarah perubahan Dana Desa tahun 2020, Desa Danau Baru mengalokasikan untuk Covid 19 sebesar 150 juta, yang berasal dari 10 persen sumber Dana Desa.

"Demi kepentingan masyarakat desa, kita menganggarkan dana 150 juta. Nantinya dana itu disalurkan sebagian untuk BLT yang dibagikan ke 60 KK warga miskin, penyalurannya tetap mengacu pada peraturan maupun mekanisme. Kita korbankan pembangunan fisik demi kesejahteraan rakyat yaitu untuk penaganan  covid dan BLT," jelas Kades Danu Baru, Ridwan kepada media ini, Kamis 30 April 2020.

Untuk hal ini, lanjut Ridwan, desa melakukan musyawarah dan sudah mendata masyarakat yang berhak menerima BLT. Intinya semua dilakukan semata mensejahterakan masyarakat. 

Perlu diketahui untuk desa yang menerima Dana Desa bersumber APBN Rp 800 juta mengalokasikan BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa, sedangkan dibawah 800 juta sebesar 10 persen.

Sementara, Camat Rengat Barat Hendry, S.Sos mengatakan, sudah lima desa yang melakukan Musyawarah Desa Perubahan. Desa juga sudah menganggarkan Dana BLT, hanya saja tingal menunggu mekanisme selanjutnya. Nantinya Desa setelah melakukan musyawarah, tim mendata warga yang berhak menerima BLT.

"Semua nama bakal calon penerima BLT nantinya berdasarkan dokomen di kirim ke pihak kecamatan atau bupati, setelah mendapat pengesahan dari bupati, para kades melakukan musyawarah penetapan bakal calon penerima BLT dan melakukan penetapan penandatanganan, lima hari setelah dilakukan baru kades menyalurkannya," jelas Camat Hendry. (Mf)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar